Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan akan melakukan rapat koordinasi antar instansi terkait fatwa yang diputuskan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa tersebut berisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai tidak berbasis syariah.
Puan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu terlebih dahulu hasil rapat koordinasi yang sedang dilakukan oleh Kementerian Agama, Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan dan MUI.
(Baca Juga: FOKUS Tafsir MUI Ihwal BPJS Kesehatan)"Rencananya minggu ini. Saya tunggu hasil koordinasi," ucap Puan di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa (4/8).
(Lihat Juga: Respons Fatwa MUI soal BPJS, Tim Gabungan Dibentuk)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, MUI menilai program pemerintah yang kini digulirkan BPJS Kesehatan tidak memenuhi syariah. Oleh karenanya, saat ini para ulama menetapkan program jaminan kesehatan masyarakat itu dalam kondisi darurat.
Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin yang dihubungi CNN Indonesia, Rabu (29/7), penerapan kondisi darurat berarti masyarakat masih diperbolehkan untuk menikmati layanan. Namun, jangka waktunya dibatasi sampai pemerintah yang memberlakukan program kesehatan itu memiliki solusi yang sesuai dengan syariah.
(Lihat Juga: Hindari Polemik, Jokowi Minta MUI-BPJS Kesehatan Dialog)
Ma’ruf menyatakan bahwa keputusan soal jaminan kesehatan menjadi salah satu putusan Ijtima (pertemuan) Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke-5 yang digelar di Tegal beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertemu untuk melakukan dialog.
Andi mengatakan, Presiden meminta keduanya melaksanakan perintahnya sesegera mungkin agar perdebatan soal jaminan sosial kesehatan ini tak berlarut-larut dan menimbulkan polemik.
(utd)