Respons Fatwa MUI soal BPJS, Tim Gabungan Dibentuk

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2015 15:41 WIB
Tim terdiri atas BPJS Kesehatan, MUI, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Otoritas Jasa Keuangan dan pemerintah.
(ki-ka) Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris bersama Komisioner OJK Firdaus Djaelani dan Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian DSN MUI Jaih Mubarok, memberikan keterangan seusai melakukan pertemuan terkait Ijtima, Ulama Komisi Fatwa MUI tentang penyelenggaran BPJS Kesehatan, Jakarta. Selasa (4/8). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah tim yang terdiri dari perwakilan beberapa lembaga akan dibentuk untuk menindaklanjuti rekomendasi Itjima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tim ini nantinya akan membicarakan rekomendasi MUI terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sempat menyulut pro dan kontra belakangan ini. (Lihat Juga: FOKUS Tafsir MUI Ihwal BPJS Kesehatan)

Pernyataan ini dilontarkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani seusai mengadakan rapat tertutup dengan lima lembaga lainnya. (Lihat Juga: Hindari Polemik, Jokowi Minta MUI-BPJS Kesehatan Dialog)

Rapat tersebut dihadiri oleh Firdaus, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok, Kepala Bagian Peraturan Perundang Undangan Biro Hukum Kementerian Kesehatan Sundoyo, Kepala Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian Kementerian Keuangan Eva Theresia Bangun, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali Situmorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah dicapai kesepakatan bahwa rekomendasi MUI akan dibahas secara lebih lanjut melalui tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, DJSN, OJK, dan pemerintah. Mulai besok tim ini akan mulai bekerja," kata Firdaus saat konferensi pers di gedung Menara Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (4/8). (Lihat Juga: MUI: Tak Perlu Acuan Negara Lain Untuk Haramkan BPJS)

Firdaus mengatakan dalam rapat tadi pagi, memang disimpulkan adanya keinginan memasukkan unsur syariah dalam program BPJS Kesehatan. Ia berpendapat opsi yang memungkinkan yaitu membagi dua jenis program pelayanan BPJS Kesehatan, yaitu konvensional dan syariah.

Meski begitu, penyelenggara JKN dengan prinsip syariah tetap dijalankan oleh BPJS Kesehatan. "Nanti peserta baru yang mau mendaftar akan diberikan formulir dan diminta memilih apakah mau ikut program yang konvensional atau syariah," kata Firdaus. (Lihat Juga: Kemenag Minta MUI Jelaskan soal Fatwa BPJS Kesehatan)

Sementara, untuk peserta yang sudah mendaftar, kata Firdaus, mekanismenya akan tetap berjalan seperti sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Fachmi menyatakan pihaknya siap menjalankan keputusan yang nanti akan dibuat oleh tim khusus tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya hanya akan bekerja sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.

"Kalau ada perubahan yang tidak sesuai dengan pasal dalam Undang-Undang BPJS Kesehatan yang harus menjadi landasan hukum, maka akan direvisi. Kalau ada perubahan, kami akan siap," kata Fachmi.

Tak Haram

Selama menunggu keputusan diambil, Fachmi dan Firdaus mengimbau masyarakat yang berminat tetap mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan tanpa terpengaruh isu haram dari MUI yang masih bergulir di masyarakat.

"Dalam rapat tadi kami dengan MUI menyepakati bahwa tidak ada kosa kata haram dalam keputusan dan rekomendasi Itjima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia," kata Firdaus.

Pernyataan itu juga diamini oleh Jaih. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan pernyataan bahwa BPJS Kesehatan tidak syariah. Ia juga menjelaskan fatwa tersebut tidak akan mengikat secara hukum sebelum ditindaklanjuti menjadi peraturan.

"Hasil fatwa ini bisa menjadi pedoman. Namun, fatwa secara hukum tidak mengikat. Fatwa hanya mengikat ke arah moralitas sebelum ada peraturannya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, forum Ulama Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia menerbitkan keputusan yang salah satu diantaranya adalah BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah.

Forum ini menyatakan tiga hal yang menjadi dasar BPJS Kesehatan tak sesuai syariah. Pertama, tidak adanya landasan hukum yang jelas dari BPJS.

Kedua, dana yang terkumpul di BPJS tidak jelas akan menjadi milik siapa saat sudah masuk ke kas BPJS. Ketiga adalah penyaluran dana BPJS tidak jelas ke mana. Muncul kemungkinan jika dana tersebut akan disalurkan ke sesuatu yang bertentangan dengan syariah. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER