Tim ini nantinya akan membicarakan rekomendasi MUI terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sempat menyulut pro dan kontra belakangan ini. (Lihat Juga: FOKUS Tafsir MUI Ihwal BPJS Kesehatan)
Rapat tersebut dihadiri oleh Firdaus, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok, Kepala Bagian Peraturan Perundang Undangan Biro Hukum Kementerian Kesehatan Sundoyo, Kepala Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian Kementerian Keuangan Eva Theresia Bangun, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali Situmorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus mengatakan dalam rapat tadi pagi, memang disimpulkan adanya keinginan memasukkan unsur syariah dalam program BPJS Kesehatan. Ia berpendapat opsi yang memungkinkan yaitu membagi dua jenis program pelayanan BPJS Kesehatan, yaitu konvensional dan syariah.
Sementara, untuk peserta yang sudah mendaftar, kata Firdaus, mekanismenya akan tetap berjalan seperti sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Fachmi menyatakan pihaknya siap menjalankan keputusan yang nanti akan dibuat oleh tim khusus tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya hanya akan bekerja sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.
"Kalau ada perubahan yang tidak sesuai dengan pasal dalam Undang-Undang BPJS Kesehatan yang harus menjadi landasan hukum, maka akan direvisi. Kalau ada perubahan, kami akan siap," kata Fachmi.
Tak Haram
Selama menunggu keputusan diambil, Fachmi dan Firdaus mengimbau masyarakat yang berminat tetap mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan tanpa terpengaruh isu haram dari MUI yang masih bergulir di masyarakat.
"Dalam rapat tadi kami dengan MUI menyepakati bahwa tidak ada kosa kata haram dalam keputusan dan rekomendasi Itjima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia," kata Firdaus.
Pernyataan itu juga diamini oleh Jaih. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan pernyataan bahwa BPJS Kesehatan tidak syariah. Ia juga menjelaskan fatwa tersebut tidak akan mengikat secara hukum sebelum ditindaklanjuti menjadi peraturan.
"Hasil fatwa ini bisa menjadi pedoman. Namun, fatwa secara hukum tidak mengikat. Fatwa hanya mengikat ke arah moralitas sebelum ada peraturannya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, forum Ulama Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia menerbitkan keputusan yang salah satu diantaranya adalah BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah.
Forum ini menyatakan tiga hal yang menjadi dasar BPJS Kesehatan tak sesuai syariah. Pertama, tidak adanya landasan hukum yang jelas dari BPJS.
Kedua, dana yang terkumpul di BPJS tidak jelas akan menjadi milik siapa saat sudah masuk ke kas BPJS. Ketiga adalah penyaluran dana BPJS tidak jelas ke mana. Muncul kemungkinan jika dana tersebut akan disalurkan ke sesuatu yang bertentangan dengan syariah. (utd)