Jokowi Bahas Opsi Perppu Calon Tunggal di Pilkada Sore Ini

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2015 16:17 WIB
Jokowi telah memanggil Menteri Yasonna dan Tjahjo, Ketua DPR Setya Novanto, Ketua KPU Husni Kamil Manik, pimpinan Bawaslu, dan pimpinan DKPP.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) saat memimpin rapat terbatas membahas masalah pengungsi korban bencana alam serta masalah lumpur Lapindo bersama Menteri Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelar rapat dengan empat lembaga dan dua kementerian pada Selasa (4/8) sore ini untuk menentukan apakah akan menggunakan atau tidak menggunakan opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menjalankan Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

Jokowi telah memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Presiden mengaku telah menduga bahwa separuh dari total 12 daerah dengan calon tunggal akan memiliki calon kepala daerah tambahan. Ia mengatakan, rapat baru bisa digelar sore karena hingga tengah malam tadi masih ada proses yang harus dilakukan. (Baca: Pemerintah Belum Rapatkan Soal Perppu Calon Tunggal Pilkada)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata sekarang betul. Tetapi masih ada yang calonnya tunggal. Oleh sebab itu, nanti sore saya akan ketemu dengan Ketua KPU, Mendagri, Menkumham, dan juga Ketua DPR untuk berbicara masalah ini. Bawaslu juga, DKPP juga, untuk menentukan apakah perlu perppu atau tidak," ujar Jokowi di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara.

Jokowi berjanji akan membeberkan opsi apa saja yang akan diambil setelah rapat digelar. "Nanti setelah dibicarakan. Opsinya banyak, tapi nanti setelah dibicarakan saya sampaikan," kata dia.

Sebelumnya, KPU menyatakan bahwa Kota Surabaya tak dapat mengikuti pemilihan kepala daerah secara serentak pada 9 Desember karena bakal calon wali kota dan wakil wali kota di kota tersebut berjumlah kurang dari dua pasangan. (Baca: KPU Tunggu Koordinasi Kemendagri Soal Calon Tunggal Pilkada)

Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan pada hari terakhir perpanjangan masa pendaftaran, Senin (3/8), sebenarnya terdapat satu pasangan yang datang ke kantor KPU setempat, yakni Dhimam Abror dan Haris Purwoko. Namun, setelah menyerahkan sejumlah persyaratan, mereka menghilang dari kantor KPU Kota Surabaya. Setelah ditunggu hingga pergantian hari, Haris tak kunjung hadir dan tak menandatangani sejumlah dokumen.

"Sebelumnya memang di Surabaya ada lagi yang mendaftar, tetapi berdasarkan informasi terakhir, seorang pendaftar mengundurkan diri," ujar Husni.

Ia mendapat informasi Haris telah memberikan pernyataan kepada sejumlah media massa lokal di Surabaya terkait keputusannya mundur dari proses pencalonan. Dikarenakan hanya terdapat satu pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar dan menyelesaikan proses administrasi ke KPU Kota Surabaya, yaitu pasangan petahana Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana, maka Surabaya urung mengikuti pilkada serentak gelombang pertama.

Menilik Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, Kota Surabaya akan mengikuti pilkada serentak gelombang kedua yang akan berlangsung pada 2017.

Selain Surabaya, Kabupaten Pacitan juga gagal mengikuti pilkada serentak tahun ini. Hingga penutupan pendaftaran pukul 16.00 WIB kemarin, hanya terdapat satu pasangan di kabupaten ini, yakni Indartato dan Yudi Sumbogo. Pasangan tersebut disokong Partai Demorat dan tiga partai pendukung, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai NasDem.

Dengan demikian, Surabaya dan Pacitan menyusul lima daerah pemilihan lain yang sebelumnya juga dinyatakan tak dapat menggelar pilkada Desember mendatang. Kelima daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER