Polisi Upayakan Tersangka TPPI Honggo Disidang di Indonesia

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 20:10 WIB
Kalau pun Honggo Wendratno kukuh di Singapura, pengadilan akan dilakukan in absentia.
Penyidik dari Bareskrim Polri menggeledah kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, terkait kasus penjualan kondensat ke TPPI pada 2009-2010 lalu. Penggeledahan itu dengan penjagaan ketat. (Detikcom/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski bolak-balik ke Singapura, penyidik yakin perkara pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno akan berakhir di meja hijau Indonesia.

"Sidang di sini, kalau dia tidak mau ya disidang secara in absentia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/8).

Yang dimaksud dengan peradilan absentia adalah pemeriksaan yang dilangsungkan tanpa kehadiran terdakwa. Hal ini diatur dalam Pasal 196 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau demikian, menurut Victor, penyidik masih berupaya melakukan pendekatan agar Honggo mau kembali ke Indonesia.

Polisi pun masih akan tetap mengikuti kemauan tersangka untuk diperiksa di Singapura. "Tanggal 7 kami berangkat lagi ke sana," kata Victor.

Dia pun mengatakan, sejauh ini Honggo masih kooperatif dan mau menjalani pemeriksaan. "Kalau pada saatnya nanti tidak mau diperiksa, kami akan lakukan upaya hukum sejauh yang kami bisa."

Polri hingga kini masih kesulitan untuk memeriksa Honggo lantaran hukum Singapura tidak memperbolehkan penegak hukum dari negara lain untuk membawa tersangka yang ada di wilayahnya.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kendala ini akan dibicarakan dengan Kepolisian Singapura dalam forum ASEANAPOL ke-35 yang saat ini berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta.

"Ini kan kedekatan kita, komunikasi dalam kerjasama," ujarnya di sela-sela forum tersebut.

Walau demikian, dia menyatakan tidak mungkin mengubah sistem hukum Singapura hanya untuk kepentingan Polri. "Negara kan punya sistem hukum masing-masing."

Dalam kasus ini, selain Honggo, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono dan bekas Deputi Finansial Djoko Harsono.

Menurut Victor, rencananya penyidik akan kembali memeriksa Priyono besok. Sementara keterangan Djoko sudah dianggap cukup.

Berkas pun akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah mendapatkan nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam kasus ini, TPPI diduga melakukan jual beli kondensat dengan BP Migas tanpa dipayungi kontrak. Selain itu, BP Migas juga diduga malah menunjuk TPPI secara langsung setelah proses jual beli berlangsung selama satu tahun.

Penunjukan itu dilakukan meski TPPI dalam keadaan finansial tidak sehat. Akhirnya, TPPI pun tidak bisa membayar hutangnya kepada BP Migas sehingga terjadi kerugian negara. Kerugian negara untuk kasus ini ditaksir hingga Rp 1,2 triliun.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER