Kerugian Negara Korupsi Kondensat Ditentukan dalam Dua Pekan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 17:42 WIB
BPK berkomitmen untuk merampungkan perhitungan kerugian negara dalam waktu paling lambat 18 hari sejak hari ini.
Anggota Polisi bersiap menuju lokasi penggeledahan kasus dugaan korupsi Kondensat, di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (18/6). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara akan ditentukan dalam waktu dua pekan ke depan sejak hari ini, Rabu (5/8). Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah sepakat akan menyelesaikan laporan dalam waktu paling lambat 18 hari.

Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, penyidik masih menunggu hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berbeda dengan BPK, lembaga pimpinan Muhammad Yusuf belum memberikan titik terang penyelesaian.

"Semoga dari PPATK secepat mungkin. Dari sana belum memberikan batasan waktu," kata Victor ketika dihubungi hari ini, Rabu (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Victor, berkas perkara ini akan segera dilimpahkan setelah menerima laporan dari BPK. Selebihnya proses pemberkasan sudah dia nyatakan rampung.   Secara terpisah, Anggota VII BPK Achsanul Qosasi juga mengatakan proses penghitungan kerugian negara akan selesai pada bulan ini. "Akhir agustus sudah beres," ujarnya.

Saat ini proses penghitungan masih berlangsung. Achsanul mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri turut dilibatkan dalam proses ini.

Dalam kasus ini, sudah ditetapkan tiga tersangka, yakni bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono dan pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.

TPPI diduga menjadi mitra penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa dipayungi kontrak. Setelah proses jual beli berjalan selama setahun, BP Migas malah menunjuk langsung perusahan itu secara menyalahi prosedur.

Selain itu, TPPI pun diketahui tidak layak menjadi mitra penjualan karena sedang dalam kondisi tidak sehat secara finansial. Walau demikian, BP Migas berkeras dan TPPI tidak mampu membayar hutang-hutangnya sehingga diduga terjadi kerugian negara. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER