"Yang bersangkutan datang tapi mengaku sakit," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (5/8).
Menurutnya, saat ini penyidik sedang menjadwal ulang pemeriksaan. Untuk waktu tepatnya, Victor belum bisa memastikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehadiran Priyono di Markas Besar Polri, Jakarta, tidak terpantau. Pagi tadi, kuasa hukumnya, Supriyadi Adi, mengatakan tersangka telah hadir memenuhi panggilan.
Sementara keterangan Djoko sudah dianggap cukup, penyidik masih harus berangkat ke Singapura untuk meminta keterangan Honggo. Dia tidak bisa kembali ke Indonesia karena masih harus menjalani perawatan medis di negara tetangga.
Dalam kasus ini, penyidik menduga TPPI menjadi mitra penjualan kondensat BP Migas tanpa dipayungi kontrak. Setelah satu tahun jual beli berjalan, BP Migas malah menunjuk perusahaan itu secara langsung dengan menyalahi prosedur.
Selain itu, TPPI juga diketahui berada dalam kondisi keuangan tidak sehat pada kala itu. Karenanya, perusahaan tersebut tidak layak dijadikan mitra dan gagal membayar hutangnya sehingga terjadi kerugian negara. Estimasi sementara, kerugian kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun. (hel)