BPJS Siap Buat Jaminan Kesehatan Berbasis Syariah

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2015 17:08 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan pihaknya akan tunduk pada regulasi dan aturan terkait program syariah jaminan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris memberikan keterangan seusai melakukan pertemuan terkait Ijtima, Ulama Komisi Fatwa MUI tentang penyelenggaran BPJS Kesehatan, Jakarta. Selasa (4/8). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menyatakan siap bila pihaknya diharuskan membuat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sesuai prinsip syariah.

Namun, Fachmi menegaskan pihaknya akan tunduk pada regulasi dan aturan. Oleh karena itu, pihaknya akan meninjau ulang dulu regulasi-regulasi yang ada.

"Prinsip kami sederhana. Kalau program baru ini sudah sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan dan tidak melanggar aturan di atasnya, maka akan lebih cepat," kata Fachmi saat konferensi pers di gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta Pusat, Selasa (4/8). (Lihat Juga: FOKUS Tafsir MUI Ihwal BPJS Kesehatan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani berpendapat penyesuaian untuk perubahan tersebut seharusnya tidak memakan waktu lama. (Lihat Juga: Respons Fatwa MUI soal BPJS, Tim Gabungan Dibentuk)

Ia mengatakan nantinya penyelenggaraan JKN tetaplah BPJS Kesehatan. Firdaus mengatakan peserta baru BPJS Kesehatan akan diberikan dua pilihan ketika mendaftar, apakah ingin sesuai prinsip syariah atau konvensional. (Baca Juga: MUI: Tak Perlu Acuan Negara Lain Untuk Haramkan BPJS)

"Sementara peserta lama silakan ikuti mekanisme yang sudah berjalan. Karena rasanya tidak mungkin peserta lama disuruh mendaftar ulang," katanya.

Adapun, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Muhammad Syakir Sula juga berpendapat kebijakan baru ini tidak membutuhkan perubahan undang-undang ataupun perubahan peraturan.

"Saya rasa perubahan tersebut tinggal meminta persetujuan di tingkat direksi BPJS Kesehatan. Yang penting, tiga unsur yang dinyatakan tidak memenuhi prinsip syariah dihilangkan. Sederhana," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, forum Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia seluruh Indonesia menerbitkan keputusan yang salah satu di antaranya adalah BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah.

Forum ini menyatakan tiga hal yang menjadi dasar BPJS Kesehatan tak sesuai syariah. Pertama, tidak adanya landasan hukum yang jelas dari BPJS.

Kedua, dana yang terkumpul di BPJS tidak jelas akan menjadi milik siapa saat sudah masuk ke kas BPJS. Ketiga adalah penyaluran dana BPJS tidak jelas ke mana. Muncul kemungkinan jika dana tersebut akan disalurkan ke sesuatu yang bertentangan dengan syariah. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER