Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengobral Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menjalankan Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Menurut Zulkifli, pemerintah masih memiliki waktu yang cukup untuk merevisi dan menyempurnakan Undang-Undang Pilkada, sehingga ada keputusan terbaik untuk ketujuh daerah yang terancam batal menyelenggarakan pilkada serentak Desember nanti.
"Saya rasa cukup waktu pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Pilkada," ujar Zulkifli di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (5/8).
(Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Perppu untuk Atasi Calon Tunggal)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini juga berpandangan, pilkada merupakan tanggungjawab partai politik karena mereka yang bertugas mengusung pasangan calon di tiap daerah. Oleh karena itu, ia tidak sepakat ketika tanggungjawab tersebut dilimpahkan kepada presiden.
"Kalau besok ada apa-apa masa mengeluarkan Perppu. Genting dan memaksanya di mana?" kata dia.
(Baca Juga: Atasi Calon Tunggal, KPU Minta Perubahan Sistem Pemilihan)
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang mengkhawatirkan nasib calon tunggal di tujuh daerah yang terancam ditunda penyelenggaraan pilkada hingga 2017 itu.
"Calon tunggal itu kasihan. Itu pilihan rakyat, sulit untuk dibatalkan sebetulnya," ujar dia.
(Lihat Juga: Risma: Nanti Itu Urusan Partai, Aku Kerja Dulu)Atas dasar itulah, Oesman memandang bahwa penyelenggaraan pilkada di tujuh daerah tersebut tidak perlu ditunda.
Menilik Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, ada tujuh daerah yang akan mengikuti pilkada serentak gelombang kedua yang akan berlangsung pada 2017.
Ketujuh daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Jawa Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Sampai saat ini terdapat dua solusi untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Pertama, opsi Pilkada dijalankan dan menyediakan bumbung (tanda calon) kosong sebagai 'lawan' calon kepala daerah yang terdaftar. Kedua, Pilkada diundur hingga 2017 di daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah lebih dari satu.
(utd)