Risma: Nanti Itu Urusan Partai, Aku Kerja Dulu

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2015 17:44 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku belum tahu rencana PDIP terkait penundaan Pilkada Surabaya dari 2015 ke 2017.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi bertemu dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Jakarta, Selasa (4/8). (CNN Indonesia/Abraham Utama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku belum mengetahui rencana partainya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menyusul keputusan Komisi Pemilihan Umum menunda pilkada Surabaya dari tahun 2015 ke tahun 2017.

"Saya belum tahu karena (perpanjangan masa pendaftaran pasangan bakal calon wali dan wakil wali kota)) baru selesai tadi malam," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/8).

Risma mengaku belum bertemu dengan elite partainya untuk membahas kelanjutan pencalonannya dan wakil wali kota Surabaya petahana, Whisnu Sakti Buana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Risma pun menolak menjawab ketika ditanyai rencananya bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri selama dinas di Jakarta sejak hari ini. "Nanti itu urusan partai, aku kerja dulu," ungkapnya.

Ditemui terpisah, komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiyansyah mengatakan ia tidak dapat melarang dan mencegah partai politik yang gagal berkompetisi pada pilkada untuk menggugat lembaganya ke pengadilan.

"Proses gugatan menjadi hak masing-masing institusi, baik partai maupun calon perseorangan," ucap Ferry di kantor KPU, Jakarta, pagi tadi.

Ferry menuturkan, KPU akan menghormati mekanisme peradilan yang mungkin akan muncul. Akan tetapi, ia juga mendesak parpol dan para calon perseorangan untuk juga menghargai proses dan aturan yang sudah KPU jalankan.

Setelah menutup perpanjangan masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah, Senin (3/8) kemarin, KPU menetapkan tujuh daerah tak dapat mengikuti pilkada serentak Desember mendatang.

Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya dan Kabupaten Pacitan.

Terhitunf mulai hari ini, KPU di masing-masing daerah pemilihan akan mulai memverifikasi ulang syarat-syarat pencalonan dari parpol, gabungan parpol dan perseorangan. Tahapan ini akan berlangsung hingga Jumat (7/8) depan.

Tahapan tersebut akan disusul penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon kepala daerah pada 24 Agustus mendatang. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER