Hadirkan 3 Saksi, Bupati Morotai Yakin Menang Praperadilan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 11:14 WIB
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan yang dimohonkan Bupati Morotai Rusli Sibua dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tersangka suap dalam sengketa PIlkada Morotai Rusli Sibua digiring oleh penyidik menuju Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (8/7). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Morotai Rusli Sibua melalui kuasa hukumnya menghadirkan tiga saksi dalam sidang gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini (5/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ditemui sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai mengatakan, dengan adanya saksi ini, ia semakin yakin bisa memenangkan praperadilan.

"Saya yakin sekali menang. Keyakinan itulah yang jadi alasan saya mau menjadi pengacara pak Rusli," kata Rifai di PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang lanjutan gugatan praperadilan Rusli baru dimulai pada pukul 10.45 WIB. Kuasa hukum Rusli dan KPK terlihat hadir, meski terlambat hampir satu jam dari jadwal sidang yang sudah ditetapkan.

Pada hari pertama sidang gugatan praperadilan Senin (3/8) lalu, kuasa hukum Rusli menilai keterlibatan Novel Baswedan yang berstatus tersangka saat penyidikan dilakukan adalah bentuk pelanggaran prosedur. Novel dianggap tidak berhak melakukan penyidikan karena status yang disandangnya.

Selain itu, Rusli melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa seluruh penyidik yang dikerahkan KPK dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi sudah tidak memiliki hak melakukan penyidikan lagi.

"Penyidik tidak sah karena bukan lagi anggota kepolisian. Novel Baswedan juga masih dalam status tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," kata Rifai, Senin (3/8) lalu.

Sehari setelahnya, KPK mengajukan permohonannya kepada PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Rusli. Menurut kuasa hukum KPK, proses penyelidikan hingga penahanan terhadap Rusli atas kasus suap sengketa Pilkada di MK telah berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Menurut kuasa hukum KPK Mia Suryani Siregar dan Suryaman, tidak ada satu pun peraturan yang melarang penyidikan dilakukan oleh penyidik yang berstatus tersangka. Selain itu, dijelaskan juga status Novel saat ini yang merupakan pegawai tetap KPK sesuai Surat Keputusan Pimpinan Nomor KEP-572/01-54/10/2012.

Karena telah diangkat menjadi pegawai tetap KPK, maka pernyataan Rusli yang menyatakan agar Novel diberhentikan sementara apabila ditahan kedepannya dipandang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sebagai pegawai tetap KPK, Novel Baswedan tidak termasuk dalam kategori pegawai aparatur sipil negara dan tidak tunduk pada undang-undang ASN," kata Suryaman, Selasa (4/8) lalu.

Rusli menggugat karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada di MK. Dia disangka menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang telah lebih dulu divonis bui seumur hidup.

Dalam amar putusan pengadilan terhadap Akil disebutkan penyetoran duit itu diakukan sebanyak tiga kali melalui perantara yang berbeda. Namun, Rusli mengaku tidak tahu dengan urusan duit suap yang ditudingkan KPK. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER