Bupati Morotai Menggugat, KPK Percepat Pelimpahan Berkas

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2015 07:42 WIB
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan pemeriksaan kasus korups Bupati Morotai tetap berjalan meskipun ada gugatan praperadilan.
Tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai, Rusli Sibua, meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (8/7). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana permohonan gugatan yang diajukan oleh Bupati Morotai Rusli Sibua di tingkat praperadilan. Rusli menggugat penetapan tersangka, penahanan, dan penjemputan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan sidang perdana kali ini mengagendakan penyampaian permohonan gugatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Rusli sebagai pihak pemohon. "Sidang nanti akan dipimpin oleh Hakim Martin Ponto Bidara," ujar Made saat dikonfirmasi CNN Indonesia.

Rusli menggugat lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi. Dia disangka menyuap Rp 2,98 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar, yang telah lebih dulu kena vonis bui seumur hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusan pengadilan terhadap Akil disebutkan penyetoran duit itu diakukan sebanyak tiga kali melalui perantara yang berbeda. Namun Rusli melalui pengacaranya, Achmad Rifai, mengaku tidak tahu dengan urusan duit suap yang ditudingkan KPK.

"Mestinya KPK mengungkap sumber uang itu dari mana. Sebab ada nama-nama lain yang disebut dalam putusan MA," ujar Achmad.

Achmad mengaku telah menyiapkan materi gugatan lengkap. Dia menganggap KPK telah menyalahgunakan wewenang kelembagaan lantaran kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Menanggapi gugatan tersebut, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan lembaganya selalu siap menghadapi semua proses hukum, termasuk praperadilan, sehingga tidak merasa harus melakukan persiapan khusus untuk mengantisipasinya.

"Tentunya penyidikan dan pemeriksaan untuk kasus ini tetap berjalan. Dan kami akan segera melimpahkan perkaranya ke tingkat pengadilan," ujar Indriyanto. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER