Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto (BW) mempertanyakan kelanjutan kasus kliennya. Menurutnya, hingga kini tidak ada kejelasan dari kasus yang awalnya diusut oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tersebut.
M. Isnur, salah satu kuasa hukum Bambang, mempertanyakan kebenaran berkas BW, yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
(Baca Juga: BW Cabut Praperadilan, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan)"Jika sudah P21 seharusnya jaksa memiliki waktu 30 hari plus 30 hari untuk membuat surat penuntutan," kata Isnur saat ditemui Rabu (5/8) kemarin.
(Lihat Juga: Polri Pasrah Jika Kasus BW Berakhir Deponering)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isnur mengaku dirinya tidak sepenuhnya mengetahui proses yang terjadi di kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, jika memang berkas kasus tersebut sudah lengkap maka penyerahan tersangka seharusnya segera dilakukan.
(Lihat Juga: ICW: Jokowi Harus Dukung Deponering Kasus Pimpinan KPK)Namun, jika berkasnya belum lengkap (P19) seharusnya proses bolak-balik berkas masih terjadi. Isnur menegaskan, proses bolak balik tersebut juga ada batasnya, yaitu tiga kali.
"Jika sudah penyerahan ke kejaksaan seharusnya sudah masuk persidangan tapi ini malah terlihat ada semacam permainan," katanya.
Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) hingga kini masih belum juga melimpahkan penanganan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto beserta barang bukti ke Kejaksaan. Pelimpahan tahap II itu akan dilakukan setelah vonis terhadap tersangka lainnya, Zulfahmi Arsyad.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, langkah ini adalah strategi yang diambil penyidik untuk memastikan perkara Bambang berujung di meja hijau.
"Kalau yang pion sudah divonis bersalah, masa yang mengkoordinir tidak divonis," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (28/7).
Victor mengatakan, persidangan Zulfahmi sudah berjalan sebanyak empat kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, kata Victor, kemungkinan proses peradilan Zulfahmi akan segera rampung.
Berkas perkara kasus dugaan kesaksian palsu yang menjerat Bambang ditetapkan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada Mei lalu. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan sempat mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan kasus Bambang ke Jaksa Agung dan Presiden Joko Widodo.
"Kalau memang negara dan bangsa menginginkan demikian, yang terpenting upaya hukum sudah dilakukan. Itu bukan kewenangan kami," kata Anton, Kamis (28/5).
Dengan demikian, penyidik tinggal menyerahkan penanganan tersangka dan barang bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 dan kini tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan. Dia dijerat tidak lama setelah menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan — saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri- sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
(utd)