Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, Razman Arif Nasution, mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menunda pemberhentian kliennya dari jabatan tertinggi di Sumut sampai proses persidangan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan selesai.
Menurut Razman, permintaanya itu berdasarkan hukum. "Di UU Kehakiman, saksi, terdakwa, terpidana, yang belum berkekuatan hukum tetap, wajib disamaratakan dengan masyarakat biasa yang tidak bersalah," kata Razman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (5/8).
Razman menyesalkan rencana Menteri Tjahjo mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Gatot lantaran dia sudah ditahan KPK. "Ini kekeliruan hukum. Saya minta Pak Menteri meluruskan. Tunggu proses persidangan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Pasal 65 ayat 3 hingga 5 UU Pemerintah Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya dan digantikan oleh wakil kepala daerah. Namun apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dan tidak ada wakilnya, maka sekretaris daerah yang mengambil alih tugas dan kewenangan.
Mendagri sebelumnya mengatakan tengah mempercepat pengurusan surat penonaktifan Gubernur Gatot agar skema keuangan daerah di Sumut tak terganggu.
"Selama beliau belum terdakwa kan masih bisa buat surat. Ini harus segera diselesaikan dengan baik agar penyerapan anggaran pemerintahannya tidak terganggu," kata Tjahjo.
Tjahjo juga mengatakan meski Gatot menyandang status tersangka, dia sebenarnya masih bisa menjabat sebagai Gubernur. Namun agar Gatot bisa berkonsenterasi pada perkarannya, dia bakal diberhentikan sementara.
"Berdasarkan Undang-Undang, pemberhentian sementara ini dilakukan jika Gatot ditahan dan mengikuti persidangan," kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, penonaktifan juga bisa dilakukan tanpa Surat Keputusan. "Jadi tidak perlu persidangan. Kalau dia ditahan, saya akan mengeluarkan pemberhentian," ucap mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu.
Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan dan dijebloskan ke tahanan.
Gatot dan anak buahnya, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis, merekrut OC Kaligis dan bawahannya, M Yagari Bhastara alias Geri, sebagai kuasa hukum dalam gugatan ke PTUN Medan. Fuad menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut ke PTUN untuk menghentikan penyelidikan korupsi dana bantuan sosial di provinsi itu.
Untuk memuluskan gugatan, transaksi suap diduga dilancarkan kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Keempat orang itu tertangkap tangan menerima duit suap dari Geri pada Kamis (9/7) oleh tim penyidik KPK. Dalam operasi tersebut, komisi antirasuah menyita duit suap senilai US$15 ribu dan Sin$5 ribu di ruangan hakim.
(agk)