Bekas Dirut Pertamina Kembali Diperiksa Kasus Kondensat

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2015 18:19 WIB
Kasus pengadaan kondensat yang melibatkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama masih terus didalami oleh penyidik.
Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5). (ANTARA/Pool/Imam)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus pengadaan kondensat yang melibatkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama masih terus didalami oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Kali ini, penyidik kembali memeriksan bekas Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Karen kali ini dilakukan karena saat itu PT TPPI ingin mengolah kondensat menjadi bahan bakar minyak jenis Ron 88 dan Solar. Selain itu, saat itu juga PT TPPI berencana untuk menjual hasil olahannya ke PT Pertamina.

"PT Pertamina tidak mau membeli hasil TPPI dengan alasan, dan alasan itu yang perlu kami klarifikasi," kata Viktor saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mungkin, kata Viktor, Pertamina saat itu meminta hasil penjualan olahan kondensat untuk membayar hutang. Selain itu akan didalami juga bagaimana pembayaran PT TPPI ke BP Migas.

"Karena skema waktu itu diatur, ada pembayaran ke Pertamina dan kondensat dibayar juga ke BP Migas," ujarnya.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap Karen masih dilakukan. Viktor pun belum bisa mengkonfirmasi apakah pemeriksaan sudah selesai atau belum.

Dalam kasus ini, polisi mempermasalahkan ketiadaan kontrak yang memayungi penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas oleh TPPI. Selain itu, BP Migas juga diduga menunjuk langsung TPPI meski sudah mengetahui perusahaan tersebut sedang tidak sehat.

Karena tidak ada kontrak, kerugian negara dalam kasus ini kemungkinan sebesar nilai proyeknya itu sendiri. Menurut Victor, nilai proyek ini bisa mencapai US$2 miliar.

Sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan polisi dalam kasus kondensat ini, mereka adalah bekas Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratmo, bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono dan bekas Deputi Finansial Djoko Harsono. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER