Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum untuk kembali membuka masa pendaftaran bagi pasangan bakal calon di tujuh daerah yang terancam gagal mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2015.
Rekomendasi Bawaslu diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo memutuskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menyikapi nasib tujuh daerah tersebut.
"Masih ada celah yang dapat digunakan KPU untuk memberikan kesempatan kepada partai politik di tujuh daerah mengajukan pasangan bakal calon tambahan," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammad menuturkan, rekomendasi institusinya ini disampaikan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pilkada serentak. KPU dianggap perlu mengakomodir hak politik warga negara.
Menilik rekomedasi tersebut, Bawaslu tidak menentukan berapa lama perpanjangan masa pendaftaran itu harus dibuka. Muhammad berkata, Bawaslu menyerahkan jumlah hari pendaftaran itu kepada KPU.
"Mengenai jumlah hari perpanjangan, kami menyerahkan kepada KPU karena itu berkaitan dengan pengaturan teknis tahapan selanjutnya," ujarnya.
Pada forum koordinasi antara Bawaslu dan KPU sebelumnya perpanjangan masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah itu kemungkinan besar akan dilakukan selama tujuh hari.
Pada rapat terbatas yang dihadiri presiden, wakil presiden serta petinggi lembaga-lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, usulan perpanjangan pendaftaran juga muncul.
"Sebagian besar mengusulkan tujuh hari, tapi kamk tidak akan mencantumkan itu pada rekomendasi karena ada ketentuan teknis KPU. Wapres juga mengatakan tujuh hari," tutur Muhammad.
Setelah keluarnya rekomendasi ini, KPU akan menggelar rapat pleno. Muhammad berkata, perpanjangan masa pendaftaran akan dimulai Kamis (6/8) besok.
(rdk)