Jakarta, CNN Indonesia -- Peristiwa penembakan mobil yang terjadi di Jakarta Timur dan Depok menjadi sorotan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian. Untuk mencegah kejadian serupa agar tak terulang, maka pengecekan akan dilakukan secara keseluruhan.
Tito mengatakan penggunaan airsoft gun atau senjata apapun tidak bisa sembarangan. “Apalagi jika untuk perlindungan diri harus resmi," ujar Tito saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/8).
Oleh karena itu Tito berencana melakukan pengecekan terhadap senjata yang digunakan para pelaku untuk melakukan penembakan. Menurut Tito, bukan hanya senjata api yang memiliki izin tapi senapan angin pun memiliki regulasi tersendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menyatakan pengecekan akan dilakukan secara keseluruhan. Polda akan melakukan operasi senjata untuk mengecek surat-surat kepemilikan senjata api oleh warga sipil.
Menurut Tito, kejadian penembakan mobil tak perlu terjadi seandainya masyarakat bisa lebih mengendalikan kesabarannya.
Tito pun menganggap bahwa kejadian penembakan yang diawali saling salip di jalan tol itu didasari oleh emosional. "Jalan kita memang macet dan banyak yang ingin buru-buru makanya saya minta agar pengendara lebih bersabar," ujarnya.
Selain mengimbau pengendara untuk bersabar saat mengendarai di jalanan, Tito juga meminta agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Apalagi dengan menggunakan senapan angin atau jenis airsoft gun.
Aksi penembakan menggunakan airsoft gun terjadi di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road, Senin (27/7) pagi lalu. Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faruq mengatakan, kejadian ini bermula ketika pengendara Daihastu Xenia bernama Dwi Prasetyo mengemudikan mobilnya di jalan tol tersebut menuju arah Bogor. Tiba-tiba, sebuah mobil Kia Picanto berwarna merah mencoba menyalip mobil Dwi.
“Karena merasa terpepet, pengemudi Kia Picanto menembakan airsoft gun. Sebenarnya Dwi tidak berniat untuk saling balap,” ujar Umar kepada CNN Indonesia, Rabu (29/7).
Tembakan pelaku mengakibatkan jendela kaca di sisi pengemudi mobil milik Dwi retak. Umar berkata, peluru gotri yang meletup dari airsoft gun tersebut menembus kaca mobil Dwi.
Usai kejadian itu, Dwi melapor ke petugas Jasa Marga. Polisi lalu lintas kemudian menjemput Dwi dan membawanya ke Kepolisian Sektor Cipayung untuk membuat laporan.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian memiliki aturan khusus untuk mengawasi peredaran airsoft gun, yakni Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
Peraturan tersebut menyebutkan, airsoft gun hanya dapat digunakan di lokasi pertandingan dan latihan olahraga menembak reaksi. Pemilik senjata ini wajib memegang kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Menembak Indonesia.
Tak cukup itu saja, pemegang airsoft gun juga harus memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perbakin tingkat provinsi. Pemilik airsoft gun pun harus mengantongi surat keterangan lolos tes kesehatan jasmani dan rohani dari dokter dan psikolog.
(obs)