"Kalaupun dia mengatakan tidak mau diperiksa dan terus kami ajukan berkas, tidak masalah. Kalau dia tidak memberi penjelasan, tidak merugikan penyidik, tapi merugikan dia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (5/8).
Victor mengatakan, tersangka yang sudah memenuhi panggilan penyidik pagi tadi mengeluh sakit ambeien parah sehingga tidak bisa duduk. Dia bersedia diperiksa namun mesti dalam keadaan berdiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, akhirnya penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Priyono. Rencananya, dia akan kembali diperiksa Senin pekan depan.
Dalam kasus ini, selain Priyono, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain yakni bekas Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno.
Penyidik menduga TPPI menjadi mitra penjualan kondensat BP Migas tanpa dipayungi kontrak. Setelah satu tahun jual beli berjalan, BP Migas malah menunjuk perusahaan itu secara langsung dengan menyalahi prosedur.
Selain itu, TPPI juga diketahui berada dalam kondisi keuangan tidak sehat pada kala itu. Karenanya, perusahaan tersebut tidak layak dijadikan mitra dan gagal membayar hutangnya sehingga terjadi kerugian negara. (meg)