Eks Kepala BP Migas Bakal Merugi Jika Sulitkan Pemeriksaan

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2015 09:07 WIB
Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mencatat Raden Priyono telah memberikan alasan sakit dan juga mudik, selama beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan.
Penyidik dari Bareskrim Polri menggeledah kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, terkait kasus penjualan kondensat ke TPPI pada 2009-2010 lalu. Penggeledahan itu dengan penjagaan ketat. Hasan Alhabshy/detikcom. (Dok.Detikcom/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menilai bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas), Raden Priyono akan merugi jika terus menerus menunda pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara.

"Kalaupun dia mengatakan tidak mau diperiksa dan terus kami ajukan berkas, tidak masalah. Kalau dia tidak memberi penjelasan, tidak merugikan penyidik, tapi merugikan dia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (5/8).

Victor mengatakan, tersangka yang sudah memenuhi panggilan penyidik pagi tadi mengeluh sakit ambeien parah sehingga tidak bisa duduk. Dia bersedia diperiksa namun mesti dalam keadaan berdiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia datang tadi, secara hukum, dia memenuhi panggilan. Kalau diperiksa dia mengatakan sakit kan percuma menghabiskan kertas. Biar saja, kalau mau diperiksa kan untuk meringankan dia," kata Victor.

Karena itu, akhirnya penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Priyono. Rencananya, dia akan kembali diperiksa Senin pekan depan.

Kemarin, Priyono sempat datang memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri. Namung pada siang harinya dia menyatakan urung diperiksa. Ini bukan kali pertama dia menolak diperiksa. Pekan lalu, dia juga sempat mengaku masih mudik ke luar kota sehingga tidak dapat datang memenuhi panggilan.

Dalam kasus ini, selain Priyono, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain yakni bekas Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno.

Penyidik menduga TPPI menjadi mitra penjualan kondensat BP Migas tanpa dipayungi kontrak. Setelah satu tahun jual beli berjalan, BP Migas malah menunjuk perusahaan itu secara langsung dengan menyalahi prosedur.

Selain itu, TPPI juga diketahui berada dalam kondisi keuangan tidak sehat pada kala itu. Karenanya, perusahaan tersebut tidak layak dijadikan mitra dan gagal membayar hutangnya sehingga terjadi kerugian negara. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER