Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengaku sudah mendapatkan keterangan dari 16 orang yang menyalahgunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Motif mereka melakukan pelanggaran pun telah diketahui.
Unit Pelaksana Teknis Pusat Perencanaan dan Pengendalian Pendanaan Pendidikan Personal dan Operasional (P6O) yang khusus menangani KJP, Nahdiana, mengatakan butuh waktu lama untuk mengurus persoalan ini. Sebab, belum semua pelaku yang menyalahgunakan KJP datang untuk memberi konfirmasi.
"Kita sudah panggil 16 orang. Kami mau tuntaskan dulu modusnya seperti apa. Jadi susah juga komunikasinya kadang-kadang," kata Nahdiana saat dihubungi, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan dan pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada orang tua yang menyalahgunakan KJP, tapi juga siswa atau anak pemegang KJP yang sudah SMP dan SMA. Sementara itu, siswa SD pemegang KJP tidak ikut dipanggil.
Selain itu, pihak sekolah juga ikut dimintai keterangan. Hal ini dilakukan demi mendapatkan informasi yang benar-benar valid dan dua arah.
"Kalau pihak sekolah dihadirkan karena entry data melalui kepala sekolah. Yang menandatangani penerima KJP semua kepala sekolah dan mereka mesti tahu. Sekalian mau konfirmasi sekolah pernah sosialisasi penggunaan KJP atau tidak," kata Nahdiana.
Ia pun membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa KJP juga digunakan di SPBU dan juga pembelian emas.
"Iya memang ada yang untuk membeli emas. Lalu dijual lagi, tapi dia kena potongan Rp 20 ribu. Tapi katanya uangnya untuk beli seragam," ujar Nahdiana.
Untuk modus lainnya, Nahdiana masih belum berani mengungkapkan karena masih harus melakukan verifikasi ulang dan pemeriksaan lebih lanjut, meski telah mendapatkan pengakuan langsung.
Sementara itu, Dinas Pendidikan masih akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lagi. Berdasarkan data dari Bank DKI untuk sementara terlacak ada 20 orang yang menyalahgunakan KJP.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Kartu yang seharusnya dipakai untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan malah digunakan untuk hal lainnya, termasuk karaoke.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan pihaknya akan menelusuri motif penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang digunakan bukan untuk keperluan pendidikan. Jika terbukti bersalah, pemegang KJP pun akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan KJP.
"Kami akan panggil pemegang kartu dan orang tuanya akan dilakukan konfimrasi. Kalau kesengajaan atau kartunya dikasih orang lain tentu diberi sanksi dengan mencabut KJP," kata Arie saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Menurut dia, terkait dana KJP yang tidak boleh diselewengkan untuk keperluan pendidikan sudah diberitahu sejak awal. Bahkan ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur penggunaan KJP sampai sanksi yang diberlakukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2013.
"Pasti ada aturannya. Ada Pergubnya. Kalau penggunaannya tidak sesuai sudah jelas KJP dicabut," ujar Arie.
Bahkan tak hanya itu, dalam kasus penyelewengan KJP yang ditemukan Dinas Pendidikan kemarin, jika ada penyelewengan Bank DKI pun bisa memidanakan pelaku. Sebab, hal ini termasuk kejahatan perbankan karena menyalahgunakan kartu ATM.
(meg)