"Antara kartu KJP dan yang non-KJP kan secara tampilan berbeda. Jadi, kalau ada yang membawa KJP (di toko yang tidak kebutuhan pendidikan), sebaiknya tidak usah dilayani," kata Corporate Secretary Bank DKI Zulfarsah di Balai Kota, Selasa (4/8).
Zulfarsah mengatakan, saat ini pengguna KJP yang terindikasi menyalahgunakan dana bantuan tersebut berjumlah 20 orang. Bank DKI memastikan pihaknya akan terus melacak penggunaan KJP untuk mengantisipasi penyelewengan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Zul mengungkapkan temuan penyalahgunaan dana tersebut, diketahui setelah Bank DKI menyiapkan laporan semester. Sebanyak 20 orang pengguna KJP dipilih sebagai sampel. Ironisnya, seluruh sampel menggunakan KJP tidak sesuai peruntukannya.
"Sebenarnya, akses dibuka ke mana saja. Tapi ternyata malah disalahgunakan. Makanya nanti akan ditegaskan kerjasama dengan merchant toko buku dan peralatan sekolah," kata Zul.
Selain pihak Bank DKI, pihak Pemprov DKI Jakarta pun akan menelusuri motif penggunaan KJP yang tidak sesuai dengan peruntukkannya tersebut. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan akan memanggil mereka dan melakukan konfirmasi.
"Kami akan panggil pemegang kartu dan orang tuanya akan dilakukan konfirmasi. Kalau ada kesengajaan atau kartunya dikasih orang lain tentu diberi sanksi dengan mencabut KJP," kata Arie kepada CNN Indonesia, Selasa (4/8).
Menurut dia, terkait peringatan tentang dana KJP yang tidak boleh diselewengkan untuk keperluan pendidikan telah diberitahu sejak awal. Bahkan ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur penggunaan KJP sampai sanksi yang diberlakukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2013.
"Pasti ada aturannya. Ada Pergubnya. Kalau penggunaannya tidak sesuai, sudah jelas KJP dicabut," ujar Arie.
Bahkan tak hanya itu, dalam kasus penyelewengan KJP yang ditemukan Dinas Pendidikan kemarin, jika ada penyelewengan, Bank DKI pun bisa memidanakan pelaku. Sebab, hal ini termasuk kejahatan perbankan karena menyalahgunakan kartu ATM. (meg)