Novel Baswedan Bersaksi pada Praperadilan Bupati Morotai

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2015 10:53 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan hadir menjadi saksi fakta pada sidang gugatan praperadilan Bupati Morotai, Rusli Sibua, hari ini.
Penyidik KPK Novel Baswedan saat menghadiri sidang Praperadilannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan hadir menjadi saksi fakta pada sidang gugatan praperadilan Bupati Morotai, Rusli Sibua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8) pagi ini.

Berbalut kemeja lengan panjang berwarna biru, Novel datang lantaran Rusli melalui kuasa hukumnya sempat mempermasalahkan statusnya sebagai tersangka saat melakukan penyidikan.

"Dipandang perlu memberi keterangan, karena kan yang dipermasalahkan di sini adalah penyidik ya. Saya siap menjadi saksi," kata Novel sesaat sebelum sidang berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novel mengatakan, dirinya tidak merasa bersalah karena melakukan penyidikan saat masih berstatus tersangka atas kasus penganiayaan yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurutnya, tidak ada satu pun peraturan yang melarang penyidik melakukan penyidikan, walaupun orang terkait tengah berstatus tersangka.

"KPK tidak melihat adanya peraturan itu (yang melarang penyidik dengan status tersangka melakukan penyidikan). Kalau penyidiknya di kriminalisasi semua bagaimana? Tidak berjalan dong penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda tidak mempermasalahkan status tersangka yang dimiliki seorang penyidik. Menurut Chairul, penyidik yang berstatus tersangka masih dapat melakukan penyidikan sesuai arahan lembaga yang mempekerjakannya.

"Penyidik yang melakukan rangkaian penyidikan jika menjadi tersangka itu bukan persoalan hukum, namun hanya persoalan etis," kata Chairul saat menjadi saksi ahli bagi Rusli, Rabu (5/8) lalu.

Rusli menggugat karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada di MK. Dia disangka menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang telah lebih dulu divonis bui seumur hidup.

Dalam amar putusan pengadilan terhadap Akil disebutkan penyetoran duit itu diakukan sebanyak tiga kali melalui perantara yang berbeda. Namun, Rusli mengaku tidak tahu dengan urusan duit suap yang ditudingkan KPK. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER