"Pastinya akan diumumkan. Selain diumumkan, namanya juga akan langsung dicabut dari daftar penerima KJP," kata Arie saat dihubungi, Kamis (6/8).
Meski telah memastikan soal pencabutan KJP, Arie mengatakan, pihaknya akan memeriksa, meminta keterangan dan juga melakukan proses pembuktian dari orang tua dan siswa pemilik KJP tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Umumnya mereka mengaku salah. Dari beberapa ada penyesalan juga. Mereka bilang 'kita kapok, kita kapok'," ujar Nahdiana.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) setelah data dari Bank DKI menyebutkan ada 20 transaksi yang terdeteksi tidak sesuai aturan peruntukkan kartu.
Kartu yang seharusnya dibelanjakan untuk keperluan sekolah malah digunakan untuk hal lain seperti karaoke, pengisian bahan bakar motor, hingga pembelian emas.
Hingga saat ini penerima KJP tercatat berjumlah 489.150 siswa yang terdaftar. Sebanyak 59,67 persen atau sekitar 291.900 berasal dari sekolah negeri. Sementara 40,33 persen lainnya atau 197.250 siswa berasal dari sekolah swasta.
Untuk memberikan bantuan pendidikan kepada ratusan siswa tersebut, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,3 triliun.
Pada tahap pertama, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyiapkan dana sekitar Rp 1,9 triliun. "Untuk KJP yang cair sejak 29 Mei, sudah dicairkan. Sudah sebanyak Rp 956 miliar yang sudah dicairkan," kata Arie.
Agustus ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan membuka tahap kedua untuk pendaftaraan KJP berkaitan dengan tahun ajaran baru. Pembukaan pendaftaran KJP dilakukan untuk menyasar pelajar yang belum mendapatkan KJP pada tahap pertama lalu. (meg)