Digugat Dahlan Iskan, Kejaksaan Tak Ambil Pusing

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2015 07:30 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi gardu induk hari ini.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tiba di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (16/6). (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar praperadilan gugatan yang diajukan tersangka Dahlan Iskan. Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu menggugat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di balik pengadaan gardu induk listrik.

Juru Bicara PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan sidang perdana kali ini mengagendakan pembacaan permohonan gugatan dari tim kuasa hukum Dahlan sebagai pihak pemohon. "Sidang akan dipimpin Hakim Lendriaty Janis," ujar Made dikonfirmasi Senin (27/7).

Made mengatakan berkas pendaftaran praperadilan Dahlan telah masuk dalam daftar antrean sidang sejak Jumat (3/7) dengan nomor perkara 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Meski Dahlan telah memberikan kuasa hukumnya kepada Yusril Ihza Mahendra, belum ada konfirmasi lebih lanjut tentang siapa yang akan mewakili kehadiran Dahlan sebagai pihak pemohon di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak termohon menyatakan kesiapan menghadapi gugatan yang diajukan oleh Dahlan. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Waluyo, proses hukum yang ditempuh Dahlan merupakan hak tersangka dan mereka telah mengantisipasinya.

"Sejak menetapkan DI sebagai tersangka, pihak Kejati sudah siap menghadapi segala bentuk proses hukum yang bakal diajukan," ujar Waluyo.

Lagipula, tambah Waluyo, Dahlan bukanlah satu-satunya tersangka dalam Gardu Induk. Ada 15 nama lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sehingga pihak Kejati merasa sudah mengantongi cukup banyak barang bukti dan keterangan yang menguatkan sangkaannya.

Dahlan dijerat atas kasus pembangunan 21 gardu induk listrik pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menemukan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Hingga kini pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus tersebut.

Atas kelalaiannya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER