Bareskrim: Bupati Barru Tampik Tuduhan Pemerasan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2015 16:48 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Victor Simanjuntak menyebut keterangan yang disampaikan Andi bertentangan dengan saksi yang sudah diperiksa.
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 20 November 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini, Kamis (6/8), Bupati Barru Andi Idris Syukur diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) terkait dugaan pemerasan di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak menyebut keterangan yang disampaikan Andi bertentangan dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa lebih dulu.

"Dia menampik tuduhan telah melakukan pemerasan," kata Victor kepada CNN Indonesia. (Lihat Juga: Polisi Tetapkan Bupati Barru Tersangka Pemerasan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini pemeriksaan telah berakhir. Menurut Victor, pemeriksaan berlangsung sejak 9.30 WIB pagi tadi hingga 14.30 WIB. Selama lima jam, Andi dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik. 

Victor mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus ini sudah mencapai 12 orang. Belasan orang itu di antaranya adalah pengusaha-pengusaha yang mengaku diperas dan pejabat-pejabat Pemerintah Daerah Barru.

Pemeriksaan ini sedianya dilaksanakan kemarin. Namun, beralasan sakit, Andi baru bisa memenuhi panggilan hari ini.

Sebelum pemeriksaan, penyidik telah menggeledah kediaman dan kantor Andi di Sulawesi Selatan. Penggeledahan itu, menurut Victor, menjadi bahan pemeriksaan kali ini. (Baca Juga: Bareskrim Polri Geledah Rumah dan Kantor Bupati Barru)

Andi yang sudah berstatus tersangka diduga tidak membentuk Perusahaan Daerah Pelabuhan dan Pelayaran (PDPP) seperti yang tertera di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015.

Tanpa disertai PDPP, pemerintah Kabupaten Barru memberikan izin pada para perusahaan untuk beraktivitas di pelabuhan tersebut dengan syarat harus membayar uang pungutan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Selain itu, pemerintah Kabupaten Barru juga menerima uang sebesar Rp 22,5 miliar yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah. Namun, uang justru malah diberikan AIS ke empat yayasan berbeda.

Ditambah lagi, AIS pun diduga menerima gratifikasi satu unit mobil dengan nomor polisi DD 61 AS berwarna hitam yang diberikan oleh PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti. Tak hanya satu, AIS juga menerima satu mobil sport bernomor polisi DD 1727 ,dari perbuatannya berproyek di Pelabuhan Garongkong, yang didaftarkan atas nama sang istri. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER