Ferry mengatakan hal tersebut adalah salah satu bentuk terobosan DPR dalam mengawal persiapan dan penyelenggaraan Pilkada.
Diketahui, BPK melakukan audit persiapan Pilkada sesuai dengan permintaan DPR melalui Surat Ketua DPR Nomor PW/0706/DPR/RI/V/2015 pada 21 Mei 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"NHPD tentunya tetap dalam pengawalan dan SDM juga perlu optimalisasi," tuturnya.
Tak lupa, Ferry juga menanggapi temuan BPK terkait kesiapan anggaran yang diyakini tidak dapat memenuhi penyelenggaraan Pilkada 2015 nanti. Mantan Ketua KPU Jawa Barat ini mengatakan hal tersebut tak lepas dari peran Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu dikarenakan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 menjadi acuan terkait penganggaran pendanaan Pilkada.
Terkait menguatnya sinyal penundaan Pilkada karena hasil temuan BPK ini, Ferry mengingatkan komitmen audit kesiapan ini bukan untuk menunda.
"Saya berpikir itu terlalu jauh kalau penundaan. Pilkada ini amanah undang-undang dan semua pihak perlu mengawal proses ini," katanya. (hel)