Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pihaknya belum mempersiapkan opsi sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah 2015. Menurut JK, opsi ini belum memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang.
"Tentu nanti sesuai UU. Apa yang dimaksud itu nanti agar DPR bisa merevisi UU kemudian memberikan sanksi. Tapi sekarang pasti tidak, karena belum ada dasarnya, " kata JK di kantornya, Jakarta, Kamis (6/8).
(Lihat Juga: FOKUS Politik Acak Pilkada Serentak)Mekanisme sanksi kepada parpol yang tak mengusung calon kepala daerah dimunculkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada awal Agustus lalu. Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan mekanisme tersebut mesti dibuat dalam pilkada berikutnya agar parpol tidak mengabaikan hak mereka mengajukan pasangan calon kepala daerah.
(Lihat Juga: Komisioner KPU Usul Parpol Disanksi Jika Muncul Calon Tunggal)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, JK menegaskan ketujuh daerah yang saat ini masih memiliki calon tunggal tetap harus mengikuti peraturan pemerintah, yakni mengajukan calon lain atau pelaksanaan pilkadanya ditunda hingga dua tahun mendatang.
"UU mengatakan perpanjangan 10 hari. Nah, kemarin baru perpanjangan 3 hari, tambah 7 hari," ujarnya.
Senada dengan JK, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengatakan bahwa opsi sanksi terhadap partai politik yang tak mengusung calon bakal kepala daerah akan segera dikaji dan pemerintah juga segera berkonsultasi dengan DPR selaku lembaga legislatif yang punya wewenang merumuskan undang-undang.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang saat ini berlaku tak mengatur adanya sanksi bagi partai yang mengusung calon di pilkada. UU itu hanya menyebutkan bahwa salah satu tanggung jawab partai ialah melakukan perekrutan untuk bakal calon kepala dan wakil kepala daerah. UU No. 8/2015 tentang Pilkada juga tak menyebutkan adanya sanksi bagi partai yang mengusung calon dalam Pilkada.
Persoalan Lain PilkadaWakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan bahwa masalah yang dialami dalam tahapan Pilkada tak hanya masalah bakal calon tunggal. Banyaknya calon juga berpotensi menimbulkan persoalan.
"Terlalu banyak calon juga kurang bagus. Harus ada seleksi terlebih dahulu," kata JK di kantornya.
JK memaparkan masalah mengenai calon tunggal tak hanya semata disebabkan oleh UU Pilkada yang mengatur syarat minimal sebesar 20 persen pada kursi DPRD maka diperbolehkan untuk mengusung calon kepala daerah. Persoalan juga disebabkan oleh rendahnya peminat pendaftaran dan adanya calon yang mengundurkan diri di tengah Pilkada 2015.
(utd)