Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mendapat pengaduan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta tentang "pengusiran" yang dilakukan Pemprov DKI. KPUD diminta untuk mengosongkan gedung mereka yang berada di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh KPUD kepada Komisi A yang membidangi pemerintahan pada Selasa (5/8) di gedung DPRD DKI. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Wali Kota Jakarta Pusat yang ikut mendengarkan keluhan pihak KPUD DKI.
"Jadi kantor KPUD itu diancam diusir tanda petik, bahasanya mengosongkan gedung sekurangnya dalam waktu 30 hari," kata Syarif saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Jakarta, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif menjelaskan, KPUD telah menerima surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang berisi perintah pengosongan gedung mereka. Mereka diminta pindah ke Mitra Praja.
"Saya prihatin KPUD ini dianggap seperti PKL dan bangunan liar padahal ini institusi negara," ujar Syarif.
Alasan perintah pengosongan itu, kata Syarif, karena gedung mereka akan direnovasi. Masalahnya, pihak KPUD keberatan dengan pemilihan kata "mengosongkan gedung". Katanya, kata tersebut biasanya ditujukan kepada PKL.
Tak hanya itu, KPUD juga merasa keberatan dengan tempat sementara yang disarankan oleh Pemprov lantaran daerah tersebut rawan banjir dan tidak stategis. Hal tersebut dinilai akan berdampak buruk bagi KPUD dalam mempersiapkan Pilkada DKI yang akan dimulai tahun depan.
"Kalau di sana bisa mempengaruhi persiapan Pilkada, seperti dokumen-dokumen pemilunya. Kalau kena banjir bagaimana, pendaftaran nanti kaya apa, belum kalau ada unjuk rasa. Kalau ditaruh di Mitra Praja tidak memadai," ujar Syarif.
(hel)