KPK Sidik Hakim Penerima Suap Soal Anak Buah OC Kaligis

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2015 12:31 WIB
Tim penyidik memastikan bakal mencecar sejumlah pertanyaan kepada Dermawan untuk melengkapi berkas penyidikan M.Yagari Bhastara alias Geri.
Anggota Majelis Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting berjalan ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7). Dermawan Ginting diperIksa terkait kasus dugaan suap yang berkaitan dengan dana Bantuan Sosial (bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang diduga menerima suap, Dermawan Ginting. Dermawan tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan anak buah pengacara kondang OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK merujuk jadwal pemeriksaan menegaskan, tim penyidik akan mencecar sejumlah pertanyaan kepada Dermawan untuk melengkapi berkas penyidikan Geri. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/8).

Seperti diberitakan sebelumnya, Dermawan bersama dua hakim lainnya, Hakim Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, serta panitera Syamsir Yusfan kedaatan tengah melakukan lobi politik di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). Dalam operasi, penyidik menyita duit yang diduga suap senilai Sin$ 5 ribu dan US$ 15 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap digunakan untuk memuluskan gugatan yang tengah diajukan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut, Achmad Fuad Lubis. Geri dan OC merupakan kuasa hukum dari Fuad dan bosnya sekaligus Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugrogo.

Suap bermula ketika Fuad dan Gatot gerah lantaran Kejaksaan Tinggi Sumut mengusik dugaan korupsi dana bantuan sosial di provinsi setempat. Tak terima, gugatan pun dilayangkan untuk menghentikan penyelidikan.

Namun dalam prosesnya, KPK mengendus adanya dugaan suap. Otak suap disebut-sebut adalah Gatot dan istri mudanya bernama Evy Susanti.

Pemerintah provinsi pun menang dan Kejaksaan Tinggi berhenti mengusut. Kini kasus tersebut justru diambil alih Kejaksaan Agung dan memasuki tahap penyidikan.

Sejauh ini, komisi antirasuah telah menetapkan para hakim, panitera, OC Kaligis, Geri, Gatot, dan Evy sebagai tersangka. Mereka kini mendekam di rumah tahanan.

Geri disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER