Cegah Calon Tunggal Pilkada, Muncul Usul Potong Dana Parpol

Abi Sarwoto | CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2015 08:43 WIB
Partai politik yang tak dapat mengajukan calon sehingga kandidat kepala daerah di wilayah tertentu hanya sepasang, disarankan untuk dipotong anggarannya.
Simpatisan PDIP saat mengantar calon petahana Tri Rismaharini mendaftar pilkada. Risma menjadi calon tunggal di Surabaya. (Detikcom/Zainal Effendi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fenomena calon tunggal menyeruak dalam tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015. Tujuh daerah masih belum punya pasangan calon kepala daerah lebih dari satu hingga masa perpanjangan pendaftaran 3 Agustus usai. Komisi Pemilihan Umum pun kembali memperpanjang pendaftaran 9-11 Agustus pekan depan demi menanti calon penantang di tujuh daerah itu.

Permasalahan calon tunggal dinilai banyak pihak sebagai tanggung jawab partai politik. Ada kegagalan partai politik untuk melakukan kaderisasi dan mendorong kader-kadernya maju dalam pilkada, serta melakukan pendidikan politik ke masyarakat.

Pengamat politik LIPI Siti Zuhro berpendapat dalam suatu kompetisi, perlua da uji coba untuk memenangkan calon. Oleh sebab itu terdapat proses panjang dalam mematangkan kader.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kader partai politik jangan hanya dirasuki kekuasaan dan jabatan saja, tetapi perhatikan kepentingan nasional dalam pilkada," ujar Siti di Jakarta.

Hal senada dikemukakan pengamat politik Universitas Gadjah Mada Arie Sudjito yang menilai partai politik telah gagal dalam melakukan kaderisasi sehingga tidak mampu melahirkan calon-calon kepala daerah, terutama di tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

“Partai juga gagal meyakinkan rakyat bahwa mereka mampu berubah,” kata Arie kepada CNN Indonesia.

Pada akhirnya Badan Pengawas Pemilu mengeluarkan rekomendasi untuk memperpanjang kembali masa pendaftaran di ketujuh daerah bercalon tunggal tersebut. KPU pun merespon cepat dengan mengagendakan masa pendaftaran pekan depan, 9-11 Agustus.

Sebelumnya terdapat wacana agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi masalah ini. Namun usul tersebut banyak ditolak karena keadaan dinilai belum genting dan memaksa.

Untuk menghindari calon tunggal ke depannya, berbagai pihak berpendapat partai politik mesti menjadi solusi dengan mereformasi diri. Bahkan muncul saran agar partai diberi sanksi apabila calon tunggal muncul kembali.

Potong anggaran

Anggota Komisi II Bidang Kepemiluan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, menekankan komunikasi perlu dijalin antarpimpinan partai politik untuk menyikapi masalah calon tunggal.

Partai politik, kata Yandri, perlu meyakinkan kader-kadernya yang cemerlang untuk maju mendaftar pada pilkada. Apalagi pilkada merupakan ajang untuk memperbaiki kualitas demokrasi di daerah-daerah.

Sementara wacana sanksi bagi partai politik dinilai, menurut Komisioner KPU Ida Budhiati perlu dipertegas lewat aturan perundang-undangan. Namun sebelum itu, kata dia, perlu-tidaknya pemberian sanksi bagi parpol mesti didiskusikan lebih dulu oleh sejumlah lembaga negara terkait.

Saat ini Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak memiliki mekanisme sanksi bagi partai yang tidak menjalankan fungsinya. Sanksi hanya diterapkan pada partai yang melakukan pelanggaran soal kegiatan yang bertentangan, serta terkait sumbangan.

Untuk menghindari calon tunggal, bahkan muncul pula wacana pemotongan anggaran dari pemerintah kepada partai yang tidak mengajukan calon. "Jadi dana yang dialokasikan negara untuk parpol nanti tidak bisa dicairkan," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jerry Sumampouw.

Saat ini partai politik mendapatkan bantuan dana berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009. Dana tersebut diambil dari APBN. Partai yang menduduki kursi DPR RI mendapat jatah sebesar Rp 21 juta per kursi atau sebesar Rp11.550.000.000. (pit/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER