Tak Semua Saksi Meringankan Petinggi KY Diperiksa Polisi

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2015 16:11 WIB
Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menilai, tak perlu semua saksi meringankan tersangka yang diajukan diperiksa penyidik.
Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan empat rumah yang digeledah pernah disinggahi oleh Novel Baswedan, Senin (4/5). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan, berkas perkara Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrahman Syahuri sudah rampung dan memang seharusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan berkas ini menurutnya tak perlu menunggu hingga saksi yang meringankan diperiksa semua. "Ahli sudah kami periksa. Sudah tapi tidak semua harus kami terima, cukup mewakili, misalnya dari lima cukup dua yang mewakili," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8).

Hal ini disampaikan Budi menanggapi keluhan pengacara para petinggi KY, Dedi Syamsudin yang mengatakan, tidak semua saksi ahli meringankan kliennya diperiksa dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan, ketika berkas dinilai sudah rampung, sudah kewajiban penyidik untuk melimpahkan berkas ke kejaksaan. (Baca juga: Sarpin: Kalau Cabut Laporan Berdampak Tidak Baik pada Hakim)

Saat ini, penyidik tinggal menunggu apakah jaksa menilai berkas tersebut sudah lengkap atau P21. Jika belum lengkap, maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk untuk melengkapi atau P19.

Berkas untuk Suparman hari ini telah dikirim ke Kejaksaan Agung. Sementara berkas Taufiq sudah lebih dulu dikirim pada 3 Juli lalu.

Pelimpahan berkasi ini disesalkan oleh pengacara Dedi Syamsuddin karena penyidik karena saksi ahli dari tersangka belum pernah diperiksa.

"Hari ini kami mengajukan surat ke Bareskrim untuk tetap memeriksa saksi ahli meringankan karena itu hak klien kami sebagai tersangka," kata Dedi.

Taufiq dan Suparman baru satu kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim, akhir bulan lalu. Selesai diperiksa, Taufiq berkukuh bahwa kritikan yang dia lontarkan sama sekali tidak personal melainkan profesional, yakni perihal keputusan yang dikeluarkan Sarpin sebagai hakim tunggal sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Meski demikian, Taufiq tetap ingin meminta maaf kepada Sarpin perihal kritik yang dikeluarkannya. Dia memastikan maaf itu lebih personal dan tidak akan melibatkan institusi KY di dalamnya.

"Secara kemanusiaan saya perlu minta maaf," ujar Taufiq. (Baca juga: Bukan Komentari Cerpen Sarpin, Komisioner KY Merasa Tak Salah)

Lebih jauh, Taufiq mengatakan permintaan maaf tersebut tidak berarti penarikan pernyataan yang pernah dia sampaikan. Dia yakin pernyataan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sampai kapan pun saya meyakini bahwa saya menjalankan tugas undang-undang, tidak sengaja membuat orang lain tersinggung. Itu intinya," kata dia.

Sedangkan terkait kemungkinan mediasi dan pencabutan gugatan oleh Sarpin, Taufiq mengatakan tidak mau peduli.

Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner KY yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER