Ditanya Pansel, Ketua KY Enggan Buka Kasus Sarpin di Media

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 03 Agu 2015 17:07 WIB
Suparman Marzuki tetap menjalani seleksi wawancara calon komisioner KY meski berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengikuti tahapan seleksi wawancara calon komisioner KY di Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (3/8). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Yudisial (KY) saat ini Suparman Marzuki tetap menjalani proses seleksi wawancara calon komisioner KY meski masih berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.

Ketika salah seorang panelis, Ahmad Fikri Assegaf, meminta klarifikasi soal kasus yang tengah bergulir di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu, Suparman mengaku enggan membeberkan apa yang sebenarnya terjadi berdasarkan sudut pandangnya jika ada wartawan yang akan memberitakan.

"Berstatus sebagai tersangka yang ini terjadi setelah kami umumkan tahap wawancara ini, supaya Pansel bisa berunding dan melihat langkah ke depan seperti apa, kami semua perlu mendengar secara jelas dari sisi Bapak, apa kira-kira ceritanya," ujar Ahmad kepada Suparman di Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyadari keberadaan para wartawan yang mengikuti proses wawancara secara terbuka sedari pagi, Suparman menolak untuk menjawab.

"Saya akan menjawab dengan jelas, tetapi saya minta ini tidak dipublikasi. Kalau ada jaminan itu, saya jawab. Saya akan buka, tetapi tidak ada pemberitaan karena ini komitmen saya. Bisa menimbulkan kompleksitas masalah," kata Suparman dengan tetap tenang.

Mendengar pernyataan Suparman, Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo awalnya mengatakan bahwa pers memiliki kemerdekaan untuk memberitakan apapun, sehingga Pansel tak dapat memberikan jaminan. "Ya saya tidak bisa menjamin juga karena ada pers yang baik dan ada juga yang nakal," ujar dia.

Ahmad pun memberitahu panelis lainnya soal kemungkinan untuk berbicara dengan Suparman secara tertutup, karena ada proses hukum yang sedang berjalan sehingga bisa ada pengecualian.

Setelah merapatkannya dengan panelis lainnya, Harkristuti akhirnya mengajak Suparman untuk bertemu setelah seluruh proses wawancara dengan calon lainnya berakhir. "Prediksi kami akan seleksi ini berakhir pada jam 18.30 WIB, apakah Pak Suparman keberatan?" kata dia.

Suparman menyatakan siap untuk mengikuti pertemuan tersebut. Ia sebelumnya telah ditanya oleh Harkristuti pertanyaan yang sama. Kala itu, ia menjawab, "Undang-undang itu punya etika dan moral, punya nyawa. Dan itulah yang menggerakkan roh-roh undang-undang. Jika satu undang-undang mengabaikan moral dan etik, tidak patut bagi saya untuk hormat." Namun, jawaban itu sepertinya kurang memuaskan panelis.

Harkristuti sebelumnya mengungkapkan bahwa untuk sementara ini proses seleksi terhadap Suparman akan tetap berjalan, karena namanya sudah masuk ke dalam sesi wawancara, terlepas dari statusnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

"Jadi kami ikuti saja proses yang sudah kami tentukan ini. Ke depan nanti lain soal. Ini sudah jadi keputusan kami bahwa ketika Beliau namanya masuk, maka itu bagian dari yang diwawancara hari ini," ujar Harkristuti.

Ia menuturkan, statusnya sebagai tersangka memang nantinya pasti akan diperhitungkan dalam penilaian, karena hal itu akan mempengaruhi penilaian integritas dan rekam jejaknya.

Perseteruan antara dua komisioner Komisi Yudisial dan Hakim Sarpin Rizaldi masih terus bergulir di Bareskrim Polri. Suparman dan komisioner KY lainnya, Taufiqurrohman Syahuri, pun diperiksa sebagai tersangka kemarin.

Selesai diperiksa, Taufiqurrahman berkukuh bahwa kritikan yang dia lontarkan sama sekali tidak personal melainkan profesional, yakni perihal keputusan yang dikeluarkan Sarpin sebagai hakim tunggal sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Meski demikian, Taufiq tetap ingin meminta maaf kepada Sarpin perihal kritik yang dikeluarkannya. Dia memastikan maaf itu lebih personal dan tidak akan melibatkan institusi KY di dalamnya.

"Secara kemanusiaan saya perlu minta maaf," ujar Taufiq di Bareskrim Polri, minggu lalu.

Lebih jauh, Taufiq mengatakan permintaan maaf tersebut tidak berarti penarikan pernyataan yang pernah dia sampaikan. Dia yakin pernyataan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku.

"Sampai kapanpun saya meyakini bahwa saya menjalankan tugas UU, tidak sengaja membuat orang lain tersinggung. Itu intinya," kata dia.

Sedangkan terkait kemungkinan mediasi dan pencabutan gugatan oleh Sarpin, Taufiq mengatakan tidak mau peduli.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan bahwa Suparman dan Taufiq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Sarpin.

Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.

Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.

Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.

"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER