Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa menilai perpanjangan masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah merupakan langkah yang sia-sia. Tak hanya itu, menurut Desmond perpanjangan waktu pendaftaran yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum malah dapat mengundang fitnah.
Hal itu disampaikannya berkaitan dengan kuatnya pasangan petahana. Menurut Desmond, pasangan bakal calon akan berpikir dan menghitung-hitung kembali apabila sudah dapat dipastikan bakal kalah dalam pilkada.
Desmond menjadikan Pilkada Surabaya sebagai contoh. Diketahui, saat ini baru ada pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana. (Baca:
Cegah Calon Tunggal Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat perpanjangan pendaftaran pada 1-3 Agustus lalu, calon pesaing Risma-Wisnu, Dhimam Abror dan Haris Purwoko hadir ke KPU untuk mendaftarkan diri. Namun setelah menyerahkan sejumlah persyaratan, Haris menghilang dari kantor KPU Kota Surabaya. Setelah ditunggu hingga batas akhir, Haris tak kunjung hadir dan tidak menandatangani sejumlah dokumen.
"Buat apa mengajukan calon kalau untuk kalah? Kalau lawan Risma bakalan kalah, ngapain keluarin duit?" ujar Desmond di Jakarta, Jumat (7/8). (Baca:
Risma: Tak Ada Calon Boneka, Pilkada Ditunda)
Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR ini juga mengaitkan dengan isu calon boneka. Dia pun menjadikan Pilkada Surabaya sebagai contoh. Menurutnya, perpanjangan masa pendaftaran menjadi ruang dagang bagi pasangan bakal calon tunggal di daerah.
"Akhirnya partai yang tidak mengusung itu deal ke Risma. Berani bayar berapa agar kami mengusung?" Ucapnya. (Baca:
Pengamat Sebut Perlu Ada Sanksi Bagi Calon Tunggal di Pilkada)
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk kembali membuka pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah di tujuh kabupaten dan kota yang terancam gagal mengikuti pilkada serentak 2015 karena hanya ada satu pasangan calon. Masa pendaftaran tersebut akan dibuka selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 9 sampai 11 Agustus mendatang.
Sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon kepala daerah di daerah yang tidak menjalani perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan pada 24 Agustus.
Tujuh daerah yang akan menggelar perpanjangan masa pendaftaran adalah Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara.
(obs)