Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Yudisial (KY) saat ini Suparman Marzuki tetap menjalani proses seleksi wawancara calon komisioner KY yang digelar Pansel pada hari ini, Senin (3/8), di Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Padahal, saat ini ia masih berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
Menurut Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo, untuk sementara ini proses seleksi terhadap Suparman akan tetap berjalan, karena namanya sudah masuk ke dalam sesi wawancara, terlepas dari statusnya sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
(Baca Juga: Status Tersangka Tak Buat Suparman Takut Awasi Hakim)"Jadi kami ikuti saja proses yang sudah kami tentukan ini. Ini sudah jadi keputusan kami bahwa ketika nama nama masuk, maka itu bagian dari yang diwawancara hari ini," ujar Harkristuti.
(Lihat Juga: Panitia Seleksi KY Gelar Wawancara Terbuka Hari Ini)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, statusnya sebagai tersangka memang nantinya pasti akan diperhitungkan dalam penilaian, karena hal itu akan mempengaruhi penilaian integritas dan rekam jejaknya.
(Lihat Juga: Bukan Komentari Cerpen Sarpin, Komisioner KY Merasa Tak Salah)Perseteruan antara dua komisioner Komisi Yudisial dan Hakim Sarpin Rizaldi masih terus bergulir di Bareskrim Polri. Suparman dan komisioner KY lainnya, Taufiqurrohman Syahuri, pun diperiksa sebagai tersangka pada Senin (27/7).
Selesai diperiksa, Taufiqurrahman berkukuh bahwa kritikan yang dia lontarkan sama sekali tidak personal melainkan profesional, yakni perihal keputusan yang dikeluarkan Sarpin sebagai hakim tunggal sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Meski demikian, Taufiq tetap ingin meminta maaf kepada Sarpin perihal kritik yang dikeluarkannya. Dia memastikan maaf itu lebih personal dan tidak akan melibatkan institusi KY di dalamnya.
"Secara kemanusiaan saya perlu minta maaf," ujar Taufiq di Bareskrim Polri, minggu lalu.
Lebih jauh, Taufiq mengatakan permintaan maaf tersebut tidak berarti penarikan pernyataan yang pernah dia sampaikan. Dia yakin pernyataan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku.
"Sampai kapanpun saya meyakini bahwa saya menjalankan tugas UU, tidak sengaja membuat orang lain tersinggung. Itu intinya," kata dia.
Sedangkan terkait kemungkinan mediasi dan pencabutan gugatan oleh Sarpin, Taufiq mengatakan tidak mau peduli.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan bahwa Suparman dan Taufiq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Sarpin.
Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.
"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu.
(utd)