Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, Jumat (7/8), berangkat ke Singapura untuk memeriksa pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno sebagai tersangka dugaan korupsi kondensat bagian negara.
"Kami sudah di Singapura," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia.
Victor mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini penyidik akan mencecar Honggo seputar olahan kondensat perusahaan lamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jenis hasil olahannya, ke mana dijual, harganya dan kenapa gagal membayar (utang)," kata Victor.
Ini adalah kali kedua penyidik berangkat ke Singapura untuk memeriksa Honggo. Tersangka yang berkilah harus menjalani perawatan medis di negara tetangga itu sudah pernah diperiksa bulan lalu.
Dalam kasus ini, TPPI tidak bisa membayar hutangnya dalam proses jual beli kondensat bagian negara dengan Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas).
Sementara itu, BP Migas diduga menunjuk langsung TPPI sebagai mitra penjualan meski perusahaan itu sedang dalam keadaan finansial tidak sehat. Belum lagi, proses penunjukan langsung dianggap polisi tidak sesuai prosedur.
Selain itu, sebelum proses penunjukan, kedua pihak juga diduga telah melakukan jual beli tanpa dipayungi kontrak. Karena itu, penyidik mensinyalir telah terjadi kerugian total akibat tindakan ini.
Selain Honggo, sudah ada dua tersangka lain ditetapkan. Mereka adalah bekas Kepala BP Migas Raden Priyono dan bekas Deputi Finansial Djoko Harsono.
Sebelumnya Victor mengatakan, penyidik Bareskrim Polri terus berupaya semaksimal mungkin untuk memulangkan Honggo yang kini berada di Singapura itu.
"Kami akan proses DPO, terus
red notice. Kemungkinan itu bisa saja kalau saat persidangan dia tidak juga hadir," kata Victor di Mabes Polri, Kamis (6/8).
Walau demikian, itu tidak bisa serta-merta dilakukan. Victor menjelaskan, tersangka bisa dimasukkan ke dalam DPO setelah dua kali tidak menghadiri persidangan.
Victor juga menilai ketidakhadiran Honggo dalam persidangan nanti tidak menjadi masalah. Proses peradilan menurutnya bisa saja dilakukan secara in absentia.
Yang dimaksud dengan peradilan absentia adalah pemeriksaan yang dilangsungkan tanpa kehadiran terdakwa. Hal ini diatur dalam Pasal 196 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Saat ini penyidik mesti bertandang ke Singapura untuk memeriksa Honggo. Meski tidak bisa kembali ke Indonesia, Victor menyebut tersangka kooperatif selama pemeriksaan.
"Pemeriksaan yang lalu banyak menjelaskan, termasuk bagaimana saham dia. Dijelaskan, kalau itu dibeli siapapun, hutang-hutangnya bisa dibayar," kata Victor.
(pit)