Komnas Perempuan Kritik Surat Edaran Kementerian Pertahanan

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Minggu, 09 Agu 2015 16:45 WIB
Azriana mengatakan surat edaran tersebut keluar di saat masyarakat sedang mengkritisi dan melakukan upaya revisi atas UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Para komisioner Komisi Nasional Perempuan di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/3). (CNN Indonesia/ Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Perempuan menyayangkan dan mengkritik surat edaran Kementerian Pertahanan yang memperbolehkan pegawainya untuk melakukan poligami dengan beberapa syarat tertentu.

Ketua Komisi Nasional Perempuan, Azriana mengatakan surat edaran ini keluar saat masyarakat sedang mengkritisi dan melakukan upaya revisi terhadap Undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974.

"Kami melihat surat edaran ini tidak sensitif terhadap persoalan yang sedang dikritisi kaum perempuan, terkait pemenuhan hak asasi perempuan," kata Azriana kepada CNN Indonesia, kemarin. (Lihat Jauh: Kemhan Perbolehkan Pegawainya Poligami dengan Syarat)

Menurutnya, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang menghargai hak perempuan dan menjamin tidak ada diskriminasi serta kekerasan terhadap perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa regulasi yang dimaksud antara lain, UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan UU No 14 tahun 2009 yang melengkapi konvensi PBB tentang perdagangan orang terutama perempuan dan anak-anak.

"Harusnya produk hukum setelahnya, sejalan dengan komitmen negara untuk melindungi hak asasi perempuan," kata Azriana.

Ia juga menyayangkan jika surat edaran tersebut memberi kesan bahwa terdapat peluang untuk berpoligami yang berada di Kementerian Pertahanan.

Sementara itu, pihaknya enggan mengaitkan aturan ini terhadap potensi penyelewengan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai yang berpoligami.

"Bisa jadi ada benarnya, namun perlu diperhatikan berapa hal untuk menyimpulkan seperti itu," kata Azriana.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran pada 22 Juli 2015 lalu yang mengatur syarat jika pegawainya hendak melakukan poligami.

Surat edaran tentang 'Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan' mengatakan pada dasarnya perempuan ataupun pria hanya diizinkan memiliki satu atau dua orang suami. Namun, Kemhan memberikan izin kepada karyawan laki-laki untuk memiliki istri lebih dari satu dengan beberapa persyaratan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Djundan Eko mengatakan aturan ini dikeluarkan karena adanya tren peningkatan pelanggaran yang dilakukan pegawainya terkait poligami ataupun poliandri. Bahkan, tidak sedikit yang telah dihukum dan dipecat karena menyalahi aturan.

"Makanya, karena ad apeningkatan itu kami perhatikan ini perlu diatur. Sulit untuk memenuhi pernyataan itu," katanya kepada CNN Indonesia, Jumat (7/8). (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER