Saat Suryadharma Bandingkan Nasibnya dengan Tiga Pentolan KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2015 14:59 WIB
Suryadharma Ali yakin penangguhan penahanannya ditolak. Ini berbeda dengan pemimpin KPK non-aktif yang jadi tersangka dan para pemimpin lainnya pasang badan.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (7/8). (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tak habis pikir saat meratapi nasibnya sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji di kementerian yang sempat dia pimpin. Dia berkukuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memperlakukannya secara tidak adil.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu merasa telah dibuat terlunta-lunta saat menjalani masa tahanan selama empat bulan sejak menyandang status tersangka. Menurut dia, rentang waktu itu terlalu lama dan telah memaksa dia dalam penantian kejelasan status hukumnya.

Bahkan Suryadhama pun mengaku tidak heran dengan penolakan KPK terhadap permohonan penangguhan penahanannya. Dia sudah bisa menerka KPK bakal menolak permohonan yang dia ajukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan penangguhan penahanan saya itu sebenarnya cuma tes saja. Saya sudah tahu jawabannya apa. Bahwa itulah ketidakadilan," ujar Suryadharma di Gedung KPK, Jumat (7/8). (Baca juga: Suryadharma Ali Protes Tak Bisa Salat Lama di Musala Rutan)

Suryadharma merasa perlakuan itu tidak berlaku kepada tiga pentolan KPK yang saat ini statusnya berperkara. Dia menyandingkan nasibnya dengan komisioner nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta penyidik senior Novel Baswedan.

Di saat mereka terjerat kasus dan hendak ditahan oleh aparat kepolisian, KPK berjuang mati-matian mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pimpinan KPK bahkan pasang badan menjamin koleganya tidak bakal melarikan diri dan/atau menghilangkan alat bukti --yang menjadi alasan di balik penahanan orang berperkara.

"Tapi ketika saya meminta penangguhan penahanan, tidak bisa," ujarnya. (Baca juga: Akbar Tandjung Jenguk Suryadharma Ali dan Kader Golkar di KPK)

Suryadharma mempersoalkan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Dia mengatakan penetapan itu dilakukan berbarengan dengan penerbitan surat perintah penyidikan pada 22 Mei 2014.

Menurut dia, KPK seharusnya terlebih dulu mengantongi alat bukti sebelum menetapkan dirinya sebagai tersangka. Penyidikan dalam hal ini ditekankan sebagai proses pencarian alat bukti sebelum penetapan tersangka.

"Saya jadi tersangka tapi barang buktinya tidak ada. Barang bukti yang paling utama dalam korupsi adalah kerugian negara. Ini yang belum ditemukan," ujar Suryadharma.

Bagaimanapun, Suryadharma tidak bisa menampik bahwa KPK kini telah melengkapi pemberkasan perkara yang menjeratnya. Sesuai undang-undang, jaksa penuntut umum punya waktu maksimal 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan sebelum melimpahkannya ke pengadilan. Hanya di persidangan Suryadharma bisa membuktikan pembelaannya. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER