Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, hari ini. Kasus dugaan korupsi di balik penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2012-2013 dilimpahkan ke pengadilan untuk kemudian menanti masa persidangan.
Suryadharma berkukuh telah diperlakukan secara tidak adil oleh penyidik KPK. Dia merasa telah dibuat terlunta-lunta selama menjalani masa tahanan hanya demi menanti kepastian hukum dalam tahap pembuktian perkara di pengadilan.
"Saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P21. Saya merasa KPK sewenang-wenang," ujar Suryadharma di Gedung KPK, Jumat (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu kembali mempersoalkan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Dia mengatakan, penetapan dilakukan berbarengan dengan penerbitan surat perintah penyidikan pada 22 Mei 2014.
Menurut dia, KPK seharusnya terlebih dulu mengantongi alat bukti sebelum menetapkan dirinya sebagai tersangka. Penyidikan dalam hal ini ditekankan sebagai proses pencarian alat bukti sebelum penetapan tersangka.
"Saya jadi tersangka tapi barang buktinya tidak ada. Barang bukti yang paling utama dalam korupsi adalah kerugian negara. Ini yang belum ditemukan," ujar Suryadharma.
Dalam hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan merupakan yang diklaim sebagai lembaga paling berwenang untuk menghitung kerugian negara belum melakukan penghitungan kerugian atas perkara yang menjeratnya.
Suryadharma pun sinis dengan sikap KPK yang telah menyampaikan kepada publik tentang dugaan kerugian negara yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.
Terlebih, dia merasa telah jatuh dan ketiban anak tangga. Alih-alih mengungkap barang bukti berupa kerugian negara, KPK malah menambah jeratan kasus dugaan korupsi di balik pengadaan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya tanya, DOM ini pelanggaran hukumnya mana, tidak dijawab. kerugian negaranya di mana, tidak dijawab juga. Jadi apa dasarnya?" ujarnya.
Bagaimanapun, Suryadharma tidak bisa menampik bahwa KPK telah melengkapi pemberkasan perkara yang menjeratnya. Sesuai undang-undang, jaksa penuntut umum punya waktu maksimal 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan sebelum melimpahkannya ke pengadilan. Sedangkan Suryadharma hanya bisa membuktikan pembelaannya di persidangan.
(meg)