Pembunuh Asisten Presdir XL Dijerat Pasal Berlapis

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2015 14:35 WIB
Mantan asisten Presiden Direktur PT XL Axiata, Hairyantira atau Rian, dibunuh saat berada di sebuah hotel di Garut, Jawa Barat, pada Oktober 2014.
Tersangka pembunuh Rian. (Detikcom/Mei Amelia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Andy Wahyudi, tersangka pembunuh eks pegawai PT XL Axiata, Hairyantira atau Rian, dijerat pasal berlapis atas perbuatan kriminalnya. Andy mengaku membunuh Rian yang merupakan mantan asisten Presiden Direktur PT XL Axiata saat keduanya berkunjung ke sebuah hotel di Garut, Jawa Barat, pada Oktober 2014.

“AW (Andy Wahyudi) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa alat bukti di antaranya keterangan saksi dan tersangka, serta kesesuaian alat bukti yang kami temukan di lokasi, yakni CCTV. AW ada di sana (tempat kejadian perkara). Ada juga korelasi antara beberapa tanda-tanda mayat korban dengan keterangan tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8).

Pasal-pasal yang bakal dikenakan kepada tersangka setelah melihat olah TKP, keterangan saksi, dan temuan bukti selama penyelidikan antara lain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Selain itu, AW dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus kematian Rian higga kini masih terus diusut. Hari ini polisi memanggil bos di tempat Rian pernah bekerja untuk dimintai keterangan.

Polisi juga berencana menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector untuk menguatkan keterangan tersangka serta menguatkan alat bukti. Lie detector dipakai karena keterangan Andy berubah-ubah selama pemeriksaan.

Untuk mengungkap kasus pembunuhan Rian, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Kepolisian Resor Garut.

“Lokasi lidiknya memang di Garut, wilayah Polda Jawa Barat. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait sistem peradilannya, apakah (tersangka) harus dituntut di sana atau bagaimana. Yang jelas pengungkapan kasus ini harus komprehensif,” ujar Rian.

Sebelumnya, Rian dinyatakan hilang oleh keluarganya pada November 2014. Tapi pihak keluarga baru melapor ke polisi lima bulan kemudian, yakni April 2015. Penyidikan kemudian mengarah kepada Andy yang ternyata memegang mobil Rian.

Andy pun dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen setelah polisi menemukan bahwa surat kuasa yang digunakan untuk memindahnamakan mobil tersebut palsu. Tanda tangan Rian dalam surat tersebut dipalsukan oleh Andy.

Jenazah Rian ternyata sesungguhnya telah ditemukan Polres Garut pada 30 Oktober 2014. Namun saat itu kondisi jasad tanpa identitas sehingga dimakamkan dengan label Mrs X.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik sudah membongkar makam Rian untuk mengambil sampel deoxyribonucleic acid (DNA) demi memastikan jasad tersebut adalah benar Rian yang dibunuh oleh Andy. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER