Polda Metro Jaya Geledah 'Kantor' Tersangka Bongkar Muat

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2015 21:20 WIB
Penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor yang sengaja disewa tersangka untuk mengurus Surat Persetujuan Impor di wilayah Menteng.
Presiden Joko Widodo saat melakukan inspeksi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Jakarta, Rabu (17/6) (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap salah satu tempat yang diduga menjadi tempat transaksi surat persetujuan impor (SPI) secara ilegal. Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi yang terjadi dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan tempat yang digeledah tersebut merupakan sebuah kantor yang dibuat oleh salah satu tersangka, Imam Aryanta (IM).

"Tadi sore kami geledah kantor itu, tapi itu bukan kantor dinas IM melainkan kantor yang dibentuk dan disewa untuknya," kata Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kantor tersebut, lanjut Mujiyono, terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dan dipergunakan untuk mengurus SPI dari beberapa perusahaan yang ingin agar bisa menjadi prioritas saat melakukan aktivitas bongkar muat.

Di dalam kantor yang berdiri atas nama PT Ika Jaya tersebut, Imam mempekerjakan dua orang yang bertugas mengurusi SPI-SPI tersebut.

Kantor tersebut pun sudah berdiri dan beroperasi selama setahun atau selama Imam menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Barang Modal Bukan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

"Pokoknya lokasi kantor ada di Jalan RP Suroso No. 20 dan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua CPU dan beberapa berkas," ujarnya.

Lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah Partogi Pangaribuan, IM, M, MU serta wanita berinisial L. Tiga nama pertama merupakan orang-orang yang bekerja di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Sementara MU, dirinya disebut bekerja sebagai importir di Priok, sedangkan L adalah seorang pengusaha.

Kelima tersangka saat ini sudah menjadi tahanan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tito menegaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus mendalami kasus tersebut di Kementerian Perdagangan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER