Jakarta, CNN Indonesia -- Munculnya aturan yang dikeluarkan Biro Kepegawaian Kementerian Pertahanan dengan memperbolehkan pegawai negeri sipil di jajaran institusinya untuk melakukan poligami menuai pro dan kontra.
Surat yang berlaku mulai 22 Juli 2015 ini mengatur 'Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan' dengan isi pada dasarnya perempuan ataupun pria hanya diizinkan memiliki satu atau dua orang suami. Namun, Kemhan memberikan izin dengan beberapa syarat untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.
Pakar Kajian Perempuan Universitas Indonesia Sulistyowati Iryanto mengatakan, aturan yang dibuat Kemhan sangat bersudut pandang patriarkis dan menggunakan norma kental kelaki-lakian. Bahkan dampak yang didapatkan akan lebih parah mengingat memberikan kebebasan bagi pria untuk leluasa memberikan aturan mengenai birahinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan soal hak dan diperbolehkan secara agama. Tapi disisi lain ini menyebabkan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak juga, artinya melegalisasi birahi dari sudut pandang lelaki," kata Sulistyowato, kepada CNN Indonesia, Senin (10/8).
Lebih jauh Kemham menggarisbawahi perihal poligami sebagai sebuah endorphin perkawinan yang mendiskriminasi perempuan dan menurut Sulistyowati aturan tersebut bertentangan dengan instrumen hukum yang ada di negeri ini.
"Itu bertentangan dengan konsotitusi, khususunya dengan instrumen hukum soal perlindungan perempuan dan anak. Bahkan sudut pandang patriarkis ini sudah mulai dilakukan perempuan."
Dalam sebuah penelitian yang dilakukan Sulistyowati, poligami dalam tren terkini menimbulkan lebih banyak masalah khususnya mengenai sengketa waris di Mahkamah Agung jika suami meninggal. Bahkan, dikedepannya isu agama dengan tafsir yang berbeda-beda soal poligami akan menjadi bom waktu yang berdampak pada masalah sosial yang luas.
"Isu agama ini dilihat sepotong-sepotong. Dan di Indonesia, sejak lama isu poligami ini tidak beranjak menuju arah kemajuan sedikitput."
Sulistyowati mendesak agar pemerintah khususnya Kemhan mencabut aturan tersebut, termasuk di instansi pemerintah lain yang mengatur hal serupa. "Ini sangat memungkinkan terjadi di instansi lain di pemerintahan. Ini mesti digugurkan," ujarnya.
Dalam surat edaran Kemhan, disebutkan bahwa pada dasarnya setiap pegawai baik laki-laki dan perempuan hanya diizinkan menikah dengan seorang suami atau istri. Namun pada nomor 2 ayat b, terdapat pengecualian bagi pegawai laki-laki. Para suami boleh berpoligami jika berpatokan pada syarat tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya, serta memenuhi paling sedikit satu syarat alternatif.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Djundan Eko kepada CNN Indonesia mengatakan aturan ini dikeluarkan karena adanya tren peningkatan pelanggaran yang dilakukan pegawainya terkait poligami ataupun poliandri. Bahkan, tidak sedikit yang telah dihukum dan dipecat karena menyalahi aturan.
"Makanya karena ada peningkatan itu kami perhatikan ini perlu diatur, karena akan sulit untuk memenuhi persyaratan itu."
Syarat lain berpoligami yang diatur Kemhan antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak kunjung sembuh, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain syarat di atas, PNS laki-laki yang akan poligami harus mengajukan surat persetujuan tertulis dari istri, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. Pegawai juga harus menyertakan jaminan tertulis untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
(pit)