Tedjo 'Lempar' Soal Poligami Pegawai Kemhan ke Menteri Yohana

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2015 16:00 WIB
Kementerian Pertahanan mengizinkan para pegawai prianya untuk berpoligami dengan sejumlah persyaratan. Sebaliknya, pegawai wanita dilarang menjadi istri kedua.
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno. (ANTARA/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan belum menerima laporan dari Kementerian Pertahanan terkait terbitnya surat edaran di kementerian itu yang membolehkan pegawai prianya berpoligami dengan sejumlah persyaratan. (Baca: Kemhan Perbolehkan Pegawainya Poligami dengan Syarat)

Menurut Tedjo, surat edaran tersebut tak memiliki unsur hukum sehingga hal itu di tak berada bawah kendalinya. “ Itu tidak termasuk ranah saya. Saya belum terima laporannya, baru baca di media. Biar menteri penanganan wanitalah (yang mengurusi),” kata dia usai menghadiri perayaan Ulang Tahun ASEAN ke-48 di Jakarta, Senin (10/8).

Menteri penanganan wanita yang dimaksud Tedjo ialah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tedjo yakin peraturan soal izin poligami di Kemhan dimunculkan bukan untuk menimbulkan polemik atau kontroversi di tengah masyarakat. Ia juga meminta media menyiarkan informasi akurat soal peraturan tersebut.

“Polemik pasti, tapi bisa diselesaikan, diklarifikasi apakah betul peraturan yang dimaksud itu demikian," kata Tedjo.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran pada 22 Juli yang mengatur syarat bagi pegawai pria yang hendak berpoligami.

Surat edaran tentang 'Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan' mengatakan pada dasarnya perempuan ataupun pria hanya diizinkan memiliki satu atau dua orang suami. Namun Kemhan memberikan izin kepada karyawan laki-laki untuk memiliki istri lebih dari satu dengan beberapa persyaratan. Meski demikian, pegawai wanita tak diizinkan menjadi istri kedua.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Djundan Eko mengatakan aturan ini dikeluarkan karena adanya tren peningkatan pelanggaran yang dilakukan pegawainya terkait poligami atau poliandri. Bahkan tidak sedikit pegawai yang telah dihukum dan dipecat karena menyalahi aturan. Oleh sebab itu soal poligami maupun poliandri dianggap perlu diatur secara resmi.

Dalam surat edaran bagi pegawai di lingkungan Kemhan itu disebutkan bahwa seorang suami dapat mempunyai istri lebih dari satu apabila tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang ia anut. Ia juga harus memenuhi satu dari tiga syarat alternatif, yakni: istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pegawai itu juga mesti memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri, mempunyai penghasilan memadai untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya (dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan), serta ada jaminan tertulis dari pegawai bersangkutan untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER