Pansel KPK Terima Hasil Penelusuran Kejagung dan PPATK

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2015 18:22 WIB
Meski demikian, anggota tim pansel, Yenti Garnasih, menegaskan hasil tersebut sifatnya catatan dan bukan rekomendasi.
Ketua Pansel Pimpinan KPK Destry Damayanti (tengah) bersama empat anggota Pansel Natalia Subagyo (kiri), Yenti Garnasih (kedua kiri), Supra Wimbarti (kedua kanan) dan Diani Sadiawati (kanan) memberikan keterangan pers di sela proses seleksi tahap ketiga atau profile assessment calon Pimpinan KPK di Jakarta, Senin (27/7). (AntaraFoto/ M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil hasil penelusuran rekam jejak peserta seleksi dari Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Senin (10/8).

Pansel nantinya akan menyatukan hasil penelusuran tersebut dengan berkas-berkas serupa yang dikerjakan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, KPK dan lembaga swadaya masyarakat, Indonesia Corruption Watch. (Lihat Juga: Pansel KPK Terima Ribuan Masukan dari Masyarakat)

Berdasarkan pengamatan CNN Indonesia, anggota tim pansel, Yenti Garnasih, tiba di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 13.00 WIB. Yenti langsung menggelar pertemuan tertutup dengan petinggi-petinggi Kejagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai pertemuan itu, Yenti menegaskan timnya tidak menerima titipan apapun dari petinggi Kejagung. Ia berkata, hasil-hasil penelusuran lembaga tinggi negara hanya akan menjadi bahan pertimbangan timnya dalam menentukan peserta-peserta seleksi yang lolos ke tahap terakhir. (Lihat Juga: ICW Temukan Data Mencurigakan dari 48 Calon Pimpinan KPK)

"Hasil dari Kejagung dan lembaga lain itu sifatnya catatan dan bukan rekomendasi. Pansel sendiri yang akan mempertimbangkan dan menetapkan, tidak ada titipan," ujarnya.  (Lihat Juga: PPATK Resmi Telusuri Transaksi Mencurigakan Capim KPK)

Yenti menuturkan, pansel akan membahas hasil-hasil penelusuran yang mereka terima pada rapat internal, Selasa (11/8) besok. Satu hari kemudian, pansel akan membuat daftar peserta-peserta yang lolos ke tahap terakhir dan yang akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara yang akan digelar tanggal 24 hingga 26 Agustus mendatang.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana, keberatan menjelaskan apa isi hasil penelurusan mereka. Ia juga tak menjawab apakah Kejagung membagi nama-nama peserta seleksi dalam kategori merah, kuning dan hijau.

Namun yang jelas, kata Tony, hasil penelusuran tersebut merupakan hasil kerja Jampidsus, Jampidum dan Jamintel yang berjenjang hingga ke daerah-daerah.

"Kami serahkan pertimbangkan ke pansel. Ini sudah cukup untuk menjadi bahan pertimbangan pansel," ujarnya.

Di sisi lain, Yenti menyebut hasil penelusuran PPATK memiliki bobot yang sama dengan hasil penelusuran lembaga lain.

Yenti menuturkan, timnya tidak akan mempersoalkan peserta seleksi yang pernah melakukan transaksi tunai senilai lebih dari Rp 500 juta, asalkan PPATK tidak menyebut transaksi tersebut mencurigakan.

"Yang jelas kalau transaksi Rp 500 juta ke atas harus lapor. Kalau mencurigakan, berapapun nilainya akan dilacak oleh PPATK," ujar pakar tindak pidana pencucian uang itu. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER