Di samping itu, adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusuf, istilah gatekeeper diterapkan berdasarkan pada kesepakatan yang telah diamini oleh para praktisi dan akademisi dunia. Gatekeeper merujuk pada profesional di bidang keuangan atau hukum dengan keahlian, pengetahuan, dan akses khusus kepada sistem keuangan global yang memanfaatkan keahliannya untuk menyembunyikan tindak pidana.
"Kewajiban pelaporan oleh profesi tersebut telah diterapkan di banyak negara dan memiliki dampak positif terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan PP No. 43 sudah mulai diberlakukan sejak Juni 2015 dan saat ini tengah dalam tahap diseminasi.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang menyebutkan profesi khusus di bidang keuangan dan/atau hukum sebagai pihak pelapor yang wajib melaporkan dugaan tindak pidana pencucian kliennya selaku pengguna jasa.
Peraturan ini juga turut diperkuat dengan Pasal 3 PP No. 43 Tahun 2015 menyebutkan pihak pelapor penyedia jasa dalam hal ini turut mencakup profesi advokat, notaris, pembuat akta tanah, akuntan, dan perencana keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK, yang dalam hal ini berperan sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur sebagaimana diatur dalam Pasal 5. (utd)