Sepuluh Penyidik Geledah Kemenperin Cari Data Impor Garam

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2015 18:52 WIB
Berkas impor garam tersebut terkait dugaan suap bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.
Suasana penggeledahan yang dilakukan tim penyidik kepolisian di kantor Kementerian Perindustrian. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekitar 10 penyidik dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya masih menggeledah Ruang Direktur Industri Kimia Dasar Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, di bilangan Jakarta, Senin (10/8).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim penyidik, berkas yang tengah dicari oleh aparat Kepolisian yakni data impor garam di Indonesia. (Lihat Juga: Cari Bukti Kasus Bongkar Muat, Polisi Geledah Kemenperin)

Berkas tersebut terkait dengan dugaan suap bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok atau kasus dwelling time. Penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB dan telah melakukan penggeledahan selama dua jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembari mencari berkas, tim penyidik juga tampak berbincang.

Sementara itu, dihubungi CNN Indonesia, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Muhammad Iqbal membenarkan tindakan tersebut.

Meski demikian, Iqbal menampik ada dugaan keterlibatan oknum di kementerian tersebut. Dia mengatakan, penggeledahan ini hanya untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada.

"Kami mencari alat bukti, bisa dokumen bisa apa saja," ujarnya.

Sebelumnya, lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah Partogi Pangaribuan, IM, M, MU serta wanita berinisial L. Tiga nama pertama merupakan orang-orang yang bekerja di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Sementara MU, dirinya disebut bekerja sebagai importir di Priok, sedangkan L adalah seorang pengusaha.

Kelima tersangka saat ini sudah menjadi tahanan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tito menegaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus mendalami kasus tersebut di Kementerian Perdagangan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER