Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, keterangan keduanya dibutuhkan untuk mengetahui siapa aktor yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Hari ini dan besok kita akan dipanggil lagi dua saksi dari kementerian perindustrian, tim bekerja cepat," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sejauh ini, penyidik baru menetapkan tersangka dari Kementerian Perdagangan. Salah satunya adanya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan.
SIMAK FOKUS: Jeratan Suap Bongkar Muat
Menurut Iqbal, ada kemungkinan lima saksi yang telah diperiksa akan dipanggil kembali untuk keperluan penyelidikan. Selain itu, Iqbal menyatakan, Polda Metro Jaya juga telah membuat tim sidik dan tim selidik sesuai dengan instruksi Kapolda.
"Kapolda sudah bilang membuat dua tim yaitu tim sidik dan tim lidik pengembangan, dan tim lidik terus bergerak dan mengembangkan, bahkan beberapa keluar kota, artinya Satuan Tugas Khusus ini terus bergerak," ujarnya.
Hingga kini, polisi tetap menduga ada proses penyuapan dan gratifikasi dalam kasus kegiatan bongkar muat barang di Tanjung Priok. Dugaan tersebut dari hasil keterangan saksi dan sejumlah barang bukti yang ditemukan oleh petugas saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Gedung Kementerian Perdagangan. (Baca juga: Polda Metro Jaya Cekal Dua Saksi Kasus Bongkar Muat)
Saat ini penyidik sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Partogi Pangaribuan, IM, M, MU serta wanita berinisial L. Tiga nama pertama merupakan orang-orang yang bekerja di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Sementara MU, dirinya disebut bekerja sebagai importir di Priok, sedangkan L adalah seorang pengusaha. Kelima tersangka saat ini sudah menjadi tahanan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (sur)