Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) akan meninjau langsung tempat kejadian perkara kasus dugaan korupsi pada kegiatan jasa konsultasi dalam proyek program percetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan pihaknya ingin melihat spesifikasi tanah di lokasi proyek yang diinisiasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
"Artinya kami akan lihat apakah sawah yang dibuat ini cocok dan bisa ditanami. Kontur tanahnya bagaimana, spesifikasinya, itu salah satunya," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peninjauan ini, menurut Budi, adalah untuk yang kedua kalinya. Pada tinjauan pertama, penyidik hanya meninjau secara umum lokasi tersebut dan tidak melibatkan pihak lain.
Sementara kali ini, menurut Budi, penyidik akan melibatkan tim ahli pertanian, kehutanan dan geologi. "Kalau pertama kami kan baru awal, secara global. Kali ini secara khusus," ujarnya.
Meski begitu, Budi belum dapat bicara lebih lanjut mengenai rencana ini. Mengenai waktu pasti keberangkatan penyidik pun, Budi belum bisa memastikan. "Tergantung penyidik, kesiapannya," kata dia.
Dalam proyek bermasalah ini, sejumlah perusahaan BUMN tercatat ambil bagian dalam pengerjaan. Mereka diantaranya PT Bank Nasional Indonesia Tbk, PT Askes, PT Pertamina, PT Pelindo, PT Hutama Karya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Perusahaan Gas Negara.
Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Cahyono Wibowo menjelaskan, jumlah nominal yang disetorkan oleh ketujuh BUMN tersebut kepada PT Sang Hyang Seri selaku pelaksana kegiatan cukup bervariasi. Total setoran pun mencapai angka Rp 360 miliar.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita barang bukti uang sejumlah Rp 69 miliar dari perusahaan tersebut.
Dia menambahkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 40 saksi. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka bila di dalam penyidikan ditemukan bukti-bukti atau fakta lain yang terkait.
Hingga kini, pihak kepolisian belum mengetahui total nilai kerugian yang dialami negara. Proses perhitungan nilai kerugian masih terus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri telah resmi menetapkan status tersangka kepada Upik Rosalina Wasrin, yang menjabat sebagai Asisten Deputi PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) Kementerian BUMN sekaligus berperan sebagai Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN pada tahun 2012 silam.
(meg)