Penelusuran Transaksi Keuangan Capim KPK Diserahkan Hari Ini

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 08:05 WIB
Pansel Capim KPK mengatakan, laporan PPATK sangat berpengaruh terhadap kelanjutan kandidat mengikuti seleksi pimpinan KPK.
Ilustrasi. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menyerahkan laporan hasil penelusuran rekam jejak calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (11/8). Sebagaimana kewenangan PPATK, hal paling disorot dalam penelusuran ini adalah transaksi keuangan mencurigakan dan sejarah profil keuangan 48 capim tersebut.

“Kami sudah selesai melakukan tracking terhadap 48 calon pimpinan KPK dan hari ini kami siap menyerahkan laporannya ke Panitia Seleksi,” kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada CNN Indonesia.

Penyerahan hasil penelusuran PPATK ini telah sesuai dengan target waktu yang ditetapkan. Penelusuran rekam jejak mulai dilakukan PPATK pada 29 Juli lalu dengan fokus pada sejumlah poin penting yang dapat menjadi pertimbangan dan catatan bagi Pansel Capim KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin tersebut yaitu mencari tahu apakah kandidat pimpinan lembaga antikorupsi itu pernah terlapor melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan, melakukan transaksi dalam bentuk tunai di atas Rp 500 juta, atau transaksi di luar profil keuangan yang resmi.

Anggota Pansel Capim KPK Harkristuti Harkrisnowo ketika dihubungi CNN Indonesia hari ini mengatakan, laporan rekam jejak PPATK terhadap 48 capim akan sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan para kandidat mengikuti proses seleksi. Jika ada calon yang memiliki sejarah keuangan mencurigakan, proses seleksi bagi kandidat tersebut dipastikan terhenti.

“Kami ingin memastikan capim tidak punya sejarah keuangan yang mencurigakan. Kalau pernah money laundering, kami pasti tidak akan loloskan,” ujar Harkristuti.

Terkait salah satu poin dalam tracking PPATK, yaitu transaksi tunai di atas Rp 500 juta, Pansel Capim KPK tidak akan langsung menghentikan proses seleksi kandidat tersebut. Menurut Harkristuti, Pansel akan mengonfirmasi dulu latar belakang transaksi tunai di atas Rp 500 juta tersebut kepada calon punggawa antirasuah yang bersangkutan.

“Pernah ada laporan transaksi di atas Rp 500 juta terkait calon, ternyata itu adalah asuransi unit link yang dibeli oleh suaminya buat dia. Jadi laporan PPATK pun akan kami pelajari. Meski sangat berpengaruh, tetapi kami belum tahu catatan apa saja yang diberikan PPATK,” tuturnya.

Sebanyak 48 capim KPK telah melaksanakan psikotes dan tes bahasa Inggris; dilanjutkan dengan Leaderless Group Discussion, tahap wawancara, dan presentasi pada 27-28 Juli lalu. Setelah melalui serangkaian tes itu, Pansel Capim KPK meminta kepada sejumlah lembaga secara resmi untuk menelusuri rekam jejak 48 calon tersebut.

Lembaga yang diminta menelusuri latar belakang kandidat yaitu KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, PPATK, dan Badan Intelijen Negara (BIN). BIN telah menyerahkan laporan kepada Pansel pekan lalu, disusul laporan dari Kejaksaan Agung, Senin kemarin (10/8), dan selain PPATK, Polri juga dijadwalkan memberikan laporan hari ini.

Hasil pelaksanaan tes pada 27-28 Juli itu, ditambah laporan hasil penelusuran rekam jejak sejumlah lembaga, akan diumumkankan, Rabu esok (12/8). Setelah itu dilanjutkan dengan tes kesehatan tanggal 18 Agustus dan wawancara mendalam dengan Pansel pada 24-27 Agustus sebelum sejumlah nama diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.  (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER