Menurut kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai, pihaknya hanya pernah meminta kehadiran enam orang saksi meringankan saat penyidikan dilakukan KPK. Namun, ia berkata KPK tidak mengabulkan sama sekali permohonan kliennya saat itu.
"Justru kita tidak pernah mengajukan nama Bambang sebagai saksi meringankan. Dia itu saksi fakta," kata Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saksi meringankan menolak, berarti tersangka tidak mengusahakan dong. Kalau dia mengusahakan harusnya saksi mau hadir. Semua hak sudah kami berikan kepada Rusli," kata Novel.
Namun, kesaksian Novel dibantah oleh Rifai saat sidang telah usai. Rifai menilai seharusnya KPK yang berupaya menghadirkan saksi meringankan bagi Rusli kala disidik bulan lalu.
"Itu kan ngawur saja. Begitu mau menghadirkan saksi meringankan seharusnya mereka (KPK) yang menghadirkan, bukan kita," ujar Rifai.
Sampai sidang gugatan praperadilan hari ini, kuasa hukum Rusli bersikeras mengatakan KPK tidak pernah memberi kesempatan untuk memanggil saksi meringankan. Namun, argumen tersebut telah dijawab oleh Novel dalam persidangan
"Rusli sempat mengatakan hanya akan membawa satu saksi meringankan, kalau ada tambahan akan diberitahu lagi. Namun sampai batas waktu yang ditetapkan tidak ada nama lain yang diberikan kepada penyidik," kata Novel.
Saat pilkada, Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu, dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai. Sementara itu, rival Rusli, Arsad Sardan dan Demianus Ice ditetapkan sebagai pemenang yang sah.
Tak terima, Rusli mengajukan gugatan sengketa ke MK. Saat mengadili gugatan sengketa pilkada, Akil menjabat sebagai salah satu majelis hakim. Disebut dalam amar putusan Akil, penyetoran duit dilakukan sebanyak tiga kali dengan perantara yang berbeda.
Kemudian, majelis pun memutuskan untuk mengabulkan gugatan Rusli sekaligus memutuskan penetapan pemenang Pilkada Morotai oleh KPU tidak sah.
Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hel)