Bambang Widjojanto Sempat Tolak Jadi Saksi Rusli Sibua

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2015 13:24 WIB
Dalam kesaksiannya, Novel Baswedan membeberkan bahwa tim kuasa hukum Rusli tidak mengajukan saksi meringankan lain setelah ditolak oleh Bambang.
Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto saat mendatangi Bareskrim Polri, Selasa, 24 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pernah diminta untuk hadir sebagai saksi meringankan bagi tersangka suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, Rusli Sibua. Namun, Bambang disebut telah menolak untuk hadir sebagai saksi kala itu.

Penolakan itu diungkapkan oleh penyidik KPK, Novel Baswedan, yang menjadi saksi fakta pada sidang gugatan praperadialan Rusli, di Pengadilan Jakarta Selatan, hari ini.

Dalam kesempatan itu, Novel mengungkapkan, usai menolak permintaan sebagai saksi tersebut, penyidik KPK sempat memberi kesempatan bagi kuasa hukum Rusli untuk menghadirkan saksi lainnya. Hanya saja, hingga batas waktu yang ditetapkan, mereka tak juga menyerahkan daftar saksi meringankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, KPK kemudian melanjutkan proses penyidikan terhadap Rusli hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Kuasa hukum (Rusli) mengatakan akan mengajukan saksi meringankan lagi. Tapi kami tidak pernah mendapatkan detailnya, sehingga kami juga tidak mau berlama-lama," kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8).

Novel mengatakan, penyidik KPK tidak bisa memaksa seorang saksi meringankan untuk hadir jika penolakan sudah disampaikan terlebih dahulu. Menurutnya, kuasa hukum tersangka yang seharusnya mengupayakan kedatangan saksi meringankan saat penyidikan.

"Kalau saksi meringankan menolak, berarti tersangka tidak mengusahakan dong. Kalau dia mengusahakan harusnya saksi mau hadir. Semua hak sudah kami berikan kepada Rusli," kata Novel.

Sampai sidang gugatan praperadilan hari keempat ini, kuasa hukum Rusli bersikeras mengatakan KPK tidak pernah memberi kesempatan untuk memanggil saksi meringankan. Namun, argumen tersebut telah dijawab saat Novel hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan hari ini.

"Rusli sempat mengatakan hanya akan membawa satu saksi meringankan, kalau ada tambahan akan diberitahu lagi. Namun sampai batas waktu yang ditetapkan tidak ada nama lain yang diberikan kepada penyidik," kata Novel.

KPK menyangka Rusli telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar senilai Rp 2,98 miliar untuk memuluskan sengketa Pilkada di MK.

Saat Pilkada, Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu, dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai. Sementara itu, rival Rusli, Arsad Sardan dan Demianus Ice ditetapkan sebagai pemenang yang sah.

Tak terima, Rusli mengajukan gugatan sengketa ke MK. Saat mengadili gugatan sengketa Pilkada, Akil menjabat sebagai salah satu majelis hakim. Disebut dalam amar putusan Akil, penyetoran duit dilakukan sebanyak tiga kali dengan perantara yang berbeda.

Kemudian, majelis pun memutuskan untuk mengabulkan gugatan Rusli sekaligus memutuskan penetapan pemenang Pilkada Morotai oleh KPU tidak sah.

Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER