"Kami menyita 21 item dokumen dan satu komputer. Dokumennya banyak termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan dan Surat Rekomendasi Perusahaan Pengimpor Garam. Ini ada indikasi tindak pidana korupsi," kata Mujiono di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (10/8). (Baca Juga: Cari Bukti Kasus Bongkar Muat, Polisi Geledah Kemenperin)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi yang dimaksud yakni Wahyudi. Ia merupakan anak buah dari Direktur Industri Kimia Dasar M Khayyam. Sementara P adalan Pipin Puja Hernita yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur di kementerian tersebut. (Baca Juga: Pejabat Kemenperin Jadi Saksi Kasus Bongkar Muat Pelabuhan)
Selanjutnya, Kementerian Perindustrian bakal merekomendasikan perusahaan tersebut kepada Kementerian Perdagangan untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, dalam kasus dwelling time, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Partogi Pangaribuan, IM, M, MU serta wanita berinisial L. Tiga nama pertama merupakan orang-orang yang bekerja di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Sementara MU, dirinya disebut bekerja sebagai importir di Priok, sedangkan L adalah seorang pengusaha. Kelima tersangka saat ini sudah menjadi tahanan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (utd)