Polisi Sita 21 Dokumen soal Impor Garam dari Kemenperin

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2015 20:22 WIB
Direktur Krimsus Subdit Tipikor Polda Metro Kombes Mujiono mengatakan dari hasil penyitaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Perindustrian pada Senin (10/8). (CNN Indonesia/ Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya menyita 21 dokumen terkait impor garam di Direktorat Industri Kimia Dasar, Kementerian Perindustrian. Direktur Kriminal Khusus Subdit Tipikor Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono menjelaskan dokumen tersebut meliputi surat perusahaan rekanan pengimpor dan surat rekomendasi impor garam Tahun 2013.

"Kami menyita 21 item dokumen dan satu komputer. Dokumennya banyak termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan dan Surat Rekomendasi Perusahaan Pengimpor Garam. Ini ada indikasi tindak pidana korupsi," kata Mujiono di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (10/8). (Baca Juga: Cari Bukti Kasus Bongkar Muat, Polisi Geledah Kemenperin)

Mujiono menjelaskan, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang kasus bongkar muat pasang atau dwelling time. Setelah menggeledah, penyidik membawa dua orang saksi untuk diminta keterangannya. (Lihat Juga: Sepuluh Penyidik Geledah Kemenperin Cari Data Impor Garam)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inisialnya W sebagai Kasubdit Industri Kimia Dasar dan P sebagai staf tata usaha," katanya.

Saksi yang dimaksud yakni Wahyudi. Ia merupakan anak buah dari Direktur Industri Kimia Dasar M Khayyam. Sementara P adalan Pipin Puja Hernita yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur di kementerian tersebut. (Baca Juga: Pejabat Kemenperin Jadi Saksi Kasus Bongkar Muat Pelabuhan)

Berdasarkan informasi yang diterima CNN Indonesia, Direktorat Industri Kimia Dasar merupakan pihak yang berwenang untuk menyeleksi perusahaan rekanan pengimpor garam. Perusahaan tersebut bakal mengajukan sejumlah dokumen sesuai persyaratan. Mereka juga mengajukan permohonan kuota impor, bisa puluhan atau ratusan ton.

Selanjutnya, Kementerian Perindustrian bakal merekomendasikan perusahaan tersebut kepada Kementerian Perdagangan untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, dalam kasus dwelling time, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Partogi Pangaribuan, IM, M, MU serta wanita berinisial L. Tiga nama pertama merupakan orang-orang yang bekerja di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Sementara MU, dirinya disebut bekerja sebagai importir di Priok, sedangkan L adalah seorang pengusaha. Kelima tersangka saat ini sudah menjadi tahanan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER