Fahri Hamzah Anggap Penanganan Kasus Sapi itu Sandiwara

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 17:20 WIB
Elit PKS Fahri Hamzah menyebut akibat sandiwara, tidak ada perbaikan sistem dari vonis berat yang diterima mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq.
Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah kembali menyoroti persoalan penegakan hukum di Indonesia. Elite Partai Keadilan Sejahtera itu menilai penegakan hukum di Indonesia tak ubahnya seperti drama dengan alur yang telah dirancang sedemikian rupa.

Dia mencontohkan skandal suap pengaturan kuota impor daging sapi yang pernah menjerat koleganya, bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Kasus yang sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi itu dianggap tidak membuahkan perbaikan mekanisme penanganan perkara dalam konteks penegakan hukum.

"Misalnya kasus Pak Luthfi. Tolong remind lagi, itu kan kampanyenya gila-gilaan, sampai orang dihukum 18 tahun. Mana efeknya pada perbaikan sistem? Tidak ada. Karena itu sandiwara," ujar Fahri di Gedung DPR, Selasa (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fahri, penangann kasus korupsi saat ini lebih sering mengandalkan temuan alat bukti di tengah proses penyelidikan dan/atau penyidikan, tidak mengandalkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Terlebih, kata dia, KPK juga terkadang cenderung mengandalkan temuan dengan berangkat dari operasi tangkap tangan.

Dalam banyak hal, Fahri menilai karut marut penegakan hukum di Indonesia telah memberi pengaruh besar pada mandeknya penyerapan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang hingga kini diklaim baru mencapai sekitar 12 persen.

Hal itu pula yang dianggap Fahri telah membuat Badan Usaha Milik Negara dirundung kebingungan dalam menerapkan kebijakan. BUMN saat ini dipandang dalam posisi diliputi cengkeraman peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan, di antaranya, pengelolaan keuangan negara.

"Itu sumber-sumber ketidakpastian. Maka sebetulnya tugas pemerintahan Jokowi-JK adalah membuat jelas aturan main itu," kata dia.

Fahri menilai pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla perlu duduk bersama para penegak hukum dan anggota DPR untuk mengurai persoalan penegakan hukum di Indonesia. Sebab, kata dia, penegakan hukum saat ini seakan-akan telah membuat pihak-pihak yang terkait kebijakan publik dirundung ketakutan untuk membuat keputusan.

"Ibaratnya sudah disuruh masuk tol, tapi di dalam tolnya banyak polisi tidur. Akhirnya orang gak berani melangkah," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasi, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. Dalam status sebagai anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional menggunakan kekuasaan elektoral demi imbalan dari pengusaha daging sapi, Maria Elizabeth Liman.

Dia juga terbukti menerima janji pemberian duit sebanyak Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama. Sebagian uang tersebut yaitu Rp 1,3 miliar diterima melalui Ahmad Fathanah. Perbuatan Luthfi dipandang telah mencederai kepercayaan rakyat, khususnya pemilih yang mendukung dia duduk menjadi wakil rakyat.

Majelis Hakim menilai kasasi Luthfi merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan banding. MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut. Vonis in kracht Luthfi sama dengan tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara dan delapan tahun penjara untuk perkara pencucian uang.

Dalam pertimbangan, Majelis Kasasi menilai judex facti (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) kurang mempertimbangkan hal memberatkan seperti disyaratkan pada Pasal 197 KUHAP. Hal yang memperberat adalah sebagai Anggota DPR Luthfi melakukan hubungan transaksional menggunakan kekuasaan elektoral demi fee.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER